YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi di Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diberhentikan secara tidak hormat karena mangkir dari tugas untuk berbisnis.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum menyampaikan, anggota polisi itu berinisial A, berpangkat Aipda dan bertugas di salah satu Polsek di bawah jajaran Polres Gunungkidul.
Aipda A diberhentikan secara tidak hormat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 7 Desember 2021 lalu.
Saat itu, Aipda A sudah bolos berbulan-bulan. Yaitu sejak 1 Juni sampai Oktober 2021.
Baca juga: Kopral Dua DA Penabrak Sejoli Nagreg Asli Gunungkidul, Dukuh: Panther Hitam Beberapa Kali Dibawa
Widya mengatakan, anggota polisi yang meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut sudah bisa disanksi dengan pemberhatian secara tidak hormat.
Menurutnya, selama mangkir dari tugas, Aipda A menjadi sulit dihubungi. Keluarganya juga ditelantarkan.
"Tidak masuk dinas, dihubungi melalui Whatsapp tidak mau menjawab. Hanya sekali sebulan itu pun tidak tentu komunikasi dengan orangtuanya, dan keluarga ditelantarkan," kata Widya saat ditemui di Wonosari, Rabu (29/12/2021).
Dijelaskannya, Aipda A merupakan salah satu pejabat di Polsek. Dia tidak memiliki riwayat kriminal atapun catatan kepolisian yang lainnya.
Baca juga: Sudah 6 Hari Nihil Kasus Baru Covid-19 di Gunungkidul, Kasus Aktif Tinggal 2
Sebelum diputuskan PTDH terhadap anggota polisi itu, pihaknya terlebih dahulu melakukan sidang disiplin sebanyak dua kali dan dilanjutkan dengan sidang kode etik.
"Untuk menghindari yang bersangkutan mencemarkan nama baik Polri, maka setelah melalui sidang disiplin dua kali, kemudian kami akhiri dengan sidang kode etik, maka diputuskan PTDH," kata Widya.
Widya mengatakan, sampai saat ini tidak diketahui keberadaan Aipda A karena terus berpindah lokasi.