Salin Artikel

Bolos untuk Berbisnis, Seorang Polisi di Gunungkidul Dipecat

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi di Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diberhentikan secara tidak hormat karena mangkir dari tugas untuk berbisnis.

Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum menyampaikan, anggota polisi itu berinisial A, berpangkat Aipda dan bertugas di salah satu Polsek di bawah jajaran Polres Gunungkidul.

Aipda A diberhentikan secara tidak hormat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 7 Desember 2021 lalu.

Saat itu, Aipda A sudah bolos berbulan-bulan. Yaitu sejak 1 Juni sampai Oktober 2021.

Widya mengatakan, anggota polisi yang meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut sudah bisa disanksi dengan pemberhatian secara tidak hormat. 

Menurutnya, selama mangkir dari tugas, Aipda A menjadi sulit dihubungi. Keluarganya juga ditelantarkan.

"Tidak masuk dinas, dihubungi melalui Whatsapp tidak mau menjawab. Hanya sekali sebulan itu pun tidak tentu komunikasi dengan orangtuanya, dan keluarga ditelantarkan," kata Widya saat ditemui di Wonosari, Rabu (29/12/2021).

Dijelaskannya, Aipda A merupakan salah satu pejabat di Polsek. Dia tidak memiliki riwayat kriminal atapun catatan kepolisian yang lainnya.

Sebelum diputuskan PTDH terhadap anggota polisi itu, pihaknya terlebih dahulu melakukan sidang disiplin sebanyak dua kali dan dilanjutkan dengan sidang kode etik.

"Untuk menghindari yang bersangkutan mencemarkan nama baik Polri, maka setelah melalui sidang disiplin dua kali, kemudian kami akhiri dengan sidang kode etik, maka diputuskan PTDH," kata Widya.

Widya mengatakan, sampai saat ini tidak diketahui keberadaan Aipda A karena terus berpindah lokasi.


Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menyampaikan, pada tahun 2021 terdapat lima orang yang melanggar disiplin. Angka itu naik dari tahun sebelumnya yang hanya tiga orang.

Sedangkan yang melanggar kode etik profesi pada tahun 2021 hanya satu kasus. Angka ini turun dari tahun sebelumnya yang mencapai empat kasus.

"Pelanggaran kode etik profesi Polri tahun 2021 ini sebanyak satu kasus, turun 75 persen dari tahun sebelumnya empat kasus," kata Aditya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/12/29/134845378/bolos-untuk-berbisnis-seorang-polisi-di-gunungkidul-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke