YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Aturan yang memperbolehkan investor atau pengusaha parkir memungut tarif hingga lima kali lipat dari tarif Tempat Khusus Parkir (TKP) milik Pemerintah Kota Yogyakarta ternyata diterbitkan pada era Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.
Perwal ini ditandatangani pada 28 Desember 2020, sebelum Haryadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap izin mendirikan bangunan apartemen.
Di Bab IV Pasal 29 Ayat 2 disebutkan bahwa pungutan jasa parkir “paling tinggi lima kali dari tarif yang ditetapkan pada Tempat Khusus Parkir milik Pemerintah Daerah”.
Baca juga: Viral Video Wisatawan Tawar Tarif Parkir Malioboro, Dishub: Swasta Boleh Pasang Tarif 5 Kali Lipat
Perwal ini juga merinci pengelompokan fasilitas parkir, baik di tepi jalan umum maupun di Tempat Khusus Parkir (TKP), serta mengatur pengelolaan TKP yang dapat dilakukan pemerintah daerah maupun pihak swasta.
Perwal 149/2020 turut mencantumkan daftar lokasi TKP yang dikelola Pemkot Yogyakarta, antara lain:
Baca juga: Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Adapun besaran tarif pada TKP diatur dalam Perwal Nomor 132 Tahun 2021 mengenai perubahan tarif retribusi TKP. Berikut rinciannya:
1. Bus sedang
2. Kendaraan roda 4 dan roda 3
3. Sepeda motor
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, sebelumnya menjelaskan bahwa Perda dan Perwal memberikan ruang bagi swasta menetapkan tarif parkir hingga lima kali tarif TKP Pemkot.
“Di dalam Perda ada batas atas yang bisa dimungkinkan. Saya punya tanah buat izin parkir, misalnya mal, mereka mau menerapkan dua jam pertama lima kali (lipat) sah-sah saja,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Dishub Surabaya Tertibkan Juru Parkir Nakal dan Derek Kendaraan Parkir Sembarangan
Untuk sepeda motor, tarif TKP Pemkot adalah Rp 2.000 sehingga pengelola parkir swasta dapat memungut tarif hingga Rp 10.000.
Sementara untuk parkir mobil, swasta bisa memungut hingga Rp 25.000. Begitu juga parkir bus, swasta bisa memungut hingga Rp 75.000.
“Contoh parkir di depan PKU itu tingkat, mereka mau bikin 2 jam pertama Rp 10.000 itu gak apa-apa, kalau di Perda boleh. Cuma mereka ambil marginnya berapa itu kembali ke mereka,” kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang