Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti

Kompas.com, 11 Desember 2025, 15:30 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Aturan yang memperbolehkan investor atau pengusaha parkir memungut tarif hingga lima kali lipat dari tarif Tempat Khusus Parkir (TKP) milik Pemerintah Kota Yogyakarta ternyata diterbitkan pada era Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

Perwal ini ditandatangani pada 28 Desember 2020, sebelum Haryadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap izin mendirikan bangunan apartemen.

Di Bab IV Pasal 29 Ayat 2 disebutkan bahwa pungutan jasa parkir “paling tinggi lima kali dari tarif yang ditetapkan pada Tempat Khusus Parkir milik Pemerintah Daerah”.

Baca juga: Viral Video Wisatawan Tawar Tarif Parkir Malioboro, Dishub: Swasta Boleh Pasang Tarif 5 Kali Lipat

Perwal ini juga merinci pengelompokan fasilitas parkir, baik di tepi jalan umum maupun di Tempat Khusus Parkir (TKP), serta mengatur pengelolaan TKP yang dapat dilakukan pemerintah daerah maupun pihak swasta.

Perwal 149/2020 turut mencantumkan daftar lokasi TKP yang dikelola Pemkot Yogyakarta, antara lain:

  • Malioboro I/Abu Bakar Ali (kini dipindah ke Kotabaru/eks Menara Kopi)
  • Malioboro II/Selatan Pasar Beringharjo (Jalan Pabringan & Jalan Margo Mulyo)
  • Senopati
  • Sriwedani
  • Limaran
  • Ngabean
  • Gedung parkir dan area pasar milik Pemda

Baca juga: Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!

Adapun besaran tarif pada TKP diatur dalam Perwal Nomor 132 Tahun 2021 mengenai perubahan tarif retribusi TKP. Berikut rinciannya:

1. Bus sedang

  • Kawasan I: 3 jam pertama Rp 50.000, jam berikutnya Rp 15.000
  • Kawasan II: 3 jam pertama Rp 40.000, jam berikutnya Rp 15.000
  • Kawasan III: 3 jam pertama Rp 25.000, jam berikutnya Rp 15.000

2. Kendaraan roda 4 dan roda 3

  • Kawasan I: 2 jam pertama Rp 5.000, jam berikutnya Rp 2.500
  • Kawasan II: 2 jam pertama Rp 2.000, jam berikutnya Rp 2.500
  • Kawasan III: 2 jam pertama Rp 2.000, jam berikutnya Rp 2.500

3. Sepeda motor

  • Kawasan I: 2 jam pertama Rp 2.000, jam berikutnya Rp 1.500
  • Kawasan II: 2 jam pertama Rp 1.000, jam berikutnya Rp 1.500
  • Kawasan III: 2 jam pertama Rp 1.000, jam berikutnya Rp 1.500

Dishub: Swasta Boleh Pasang Tarif Maksimal 5 Kali Lipat

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, sebelumnya menjelaskan bahwa Perda dan Perwal memberikan ruang bagi swasta menetapkan tarif parkir hingga lima kali tarif TKP Pemkot.

“Di dalam Perda ada batas atas yang bisa dimungkinkan. Saya punya tanah buat izin parkir, misalnya mal, mereka mau menerapkan dua jam pertama lima kali (lipat) sah-sah saja,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Baca juga: Dishub Surabaya Tertibkan Juru Parkir Nakal dan Derek Kendaraan Parkir Sembarangan

Untuk sepeda motor, tarif TKP Pemkot adalah Rp 2.000 sehingga pengelola parkir swasta dapat memungut tarif hingga Rp 10.000.

Sementara untuk parkir mobil, swasta bisa memungut hingga Rp 25.000. Begitu juga parkir bus, swasta bisa memungut hingga Rp 75.000.

“Contoh parkir di depan PKU itu tingkat, mereka mau bikin 2 jam pertama Rp 10.000 itu gak apa-apa, kalau di Perda boleh. Cuma mereka ambil marginnya berapa itu kembali ke mereka,” kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau