YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu bank pelat merah di Banguntapan.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, pada Kamis (4/12/2025).
Herwatan menjelaskan bahwa pihaknya telah menaikkan status tiga orang dari saksi menjadi tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dan tiga ahli, termasuk ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Korupsi Belanja Fiktif RSUD Nunukan: Kerugian Rp 950 Juta Dikembalikan ke Negara
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah SAPM, SNSN, dan PAW.
“Tim jaksa penyidik telah memperoleh alat bukti berupa surat laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 3.390.613.045,” ungkap Herwatan.
Ia juga menambahkan bahwa tim jaksa penyidik telah menyita 157 dokumen terkait perkara tersebut.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka terungkap dalam penjelasan Herwatan.
SAPM berperan sebagai agen mitra yang mencari nasabah debitur untuk melakukan pinjaman.
Baca juga: Dugaan Korupsi RPU di Kutai Timur Terbongkar, Polisi Tunjukkan Uang Sitaan Rp 7 Miliar
Ia meminjam KTP, KK, dan mencarikan surat keterangan usaha yang terindikasi fiktif untuk diserahkan kepada PAW, yang merupakan pegawai bank dari tahun 2021 hingga 2023, serta SNSN, pegawai bank dari tahun 2023 hingga 2024.
Proses kredit dilakukan dengan sepengetahuan kedua pegawai bank tersebut.
“Proses verifikasi lapangan dan wawancara didampingi serta diarahkan,” kata Herwatan.
Setelah kredit disetujui dan dana masuk ke rekening nasabah, SAPM membantu nasabah membuat mobile banking untuk memindahkan dana kredit sesuai keinginannya.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SAPM.
Modus ini terungkap setelah ditemukan tingginya angka Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet, yang mendorong pihak bank untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Herwatan menambahkan bahwa selain ketiga tersangka yang telah ditetapkan, tim jaksa penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Gunakan Oksigen, Crazy Rich Palembang Didakwa Pasal Berlapis Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino
Untuk mempercepat proses pemeriksaan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 23 Desember 2025.
Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama juga dikenakan kepada ketiga tersangka.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang