Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda DIY Respons Tuntutan Buruh yang Minta UMP Naik Jadi Rp 3,7 Juta

Kompas.com, 14 Oktober 2025, 16:42 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menanggapi tuntutan buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 3,7 juta pada 2026.

Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda DIY, Tri Saktiyana, mengatakan pemerintah memahami logika tuntutan buruh karena upah berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Kami bisa memahami logikanya, ketika KHL yang dihitung oleh teman-teman buruh itu ada angka tertentu lebih dari 50 persen (kenaikan UMP),” ujar Tri di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (13/10/2025).

Baca juga: Buruh DIY Gelar Aksi di Tugu Yogyakarta, Desak Upah Minimum 2026 Rp 3,7 Juta

Tri menjelaskan, Pemda DIY akan melakukan penghitungan ulang untuk menentukan besaran UMP 2026, dengan memperhatikan pedoman dari pemerintah pusat.

“Ketentuan upah minimum dari tahun ke tahun pemerintah pusat ada guidance untuk cara menghitung, ada dinamika-dinamika dan ada perubahan.

Walaupun kita sudah menaikkan dari sisi persentase tinggi, namun karena awalnya sudah rendah tidak bisa nutut dengan kenaikan yang sudah terlanjur tinggi (kebutuhan pokok),” jelasnya.

Tri mencontohkan, UMP Karawang saat ini sudah mencapai Rp 4,5 juta. Jika UMP DIY dinaikkan 25 persen pun, kata dia, belum akan menyamai daerah-daerah industri besar seperti Karawang.

Baca juga: Besaran UMP DIY 2025 dan Kenaikannya...

Selain menghitung ulang besaran UMP, Pemda DIY juga akan memanggil perwakilan pengusaha untuk menjembatani antara kemampuan perusahaan dan tuntutan buruh.

“Jangan sampai iklim usahanya turun. Harus kita selaraskan. Pemerintah berada di tengah, menyeimbangkan kedua kepentingan itu,” ujar dia.

Tri menambahkan, hasil survei KHL oleh para buruh akan dijadikan acuan tambahan dalam pembahasan UMP 2026, meski bukan menjadi satu-satunya indikator penentu.

Alasan Buruh Tuntut Kenaikan UMP

Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi damai di kawasan Tugu Yogyakarta, Selasa (14/10/2025).

Mereka menuntut agar UMP DIY 2026 dinaikkan menjadi Rp 3,7 juta, dengan alasan upah saat ini masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak (KHL).

“Upah minimum di Yogyakarta ini kan, dari tahun ke tahun, selalu di bawah KHL,” kata Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Selasa (14/10/2025).

Baca juga: Serikat Buruh Usulkan Kenaikan UMP 8,5 Persen, Putusan MK Jadi Acuan

Menurut Irsad, upah di atas KHL adalah hak buruh sebagai manusia dan warga negara.

Ia menyebut, survei KHL yang dilakukan MPBI DIY sejak awal Oktober menunjukkan biaya hidup layak di DIY berada di kisaran Rp 3,6 juta hingga Rp 4,5 juta.

“Rp 3,6 juta sampai 4 jutaan. Jadi, kira-kira ya pukul saja itu di angka sekitar Rp 3,7 juta (upah minimum 2026),” jelasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau