YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menanggapi tuntutan buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 3,7 juta pada 2026.
Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda DIY, Tri Saktiyana, mengatakan pemerintah memahami logika tuntutan buruh karena upah berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Kami bisa memahami logikanya, ketika KHL yang dihitung oleh teman-teman buruh itu ada angka tertentu lebih dari 50 persen (kenaikan UMP),” ujar Tri di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (13/10/2025).
Baca juga: Buruh DIY Gelar Aksi di Tugu Yogyakarta, Desak Upah Minimum 2026 Rp 3,7 Juta
Tri menjelaskan, Pemda DIY akan melakukan penghitungan ulang untuk menentukan besaran UMP 2026, dengan memperhatikan pedoman dari pemerintah pusat.
“Ketentuan upah minimum dari tahun ke tahun pemerintah pusat ada guidance untuk cara menghitung, ada dinamika-dinamika dan ada perubahan.
Walaupun kita sudah menaikkan dari sisi persentase tinggi, namun karena awalnya sudah rendah tidak bisa nutut dengan kenaikan yang sudah terlanjur tinggi (kebutuhan pokok),” jelasnya.
Tri mencontohkan, UMP Karawang saat ini sudah mencapai Rp 4,5 juta. Jika UMP DIY dinaikkan 25 persen pun, kata dia, belum akan menyamai daerah-daerah industri besar seperti Karawang.
Baca juga: Besaran UMP DIY 2025 dan Kenaikannya...
Selain menghitung ulang besaran UMP, Pemda DIY juga akan memanggil perwakilan pengusaha untuk menjembatani antara kemampuan perusahaan dan tuntutan buruh.
“Jangan sampai iklim usahanya turun. Harus kita selaraskan. Pemerintah berada di tengah, menyeimbangkan kedua kepentingan itu,” ujar dia.
Tri menambahkan, hasil survei KHL oleh para buruh akan dijadikan acuan tambahan dalam pembahasan UMP 2026, meski bukan menjadi satu-satunya indikator penentu.
Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi damai di kawasan Tugu Yogyakarta, Selasa (14/10/2025).
Mereka menuntut agar UMP DIY 2026 dinaikkan menjadi Rp 3,7 juta, dengan alasan upah saat ini masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak (KHL).
“Upah minimum di Yogyakarta ini kan, dari tahun ke tahun, selalu di bawah KHL,” kata Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Selasa (14/10/2025).
Baca juga: Serikat Buruh Usulkan Kenaikan UMP 8,5 Persen, Putusan MK Jadi Acuan
Menurut Irsad, upah di atas KHL adalah hak buruh sebagai manusia dan warga negara.
Ia menyebut, survei KHL yang dilakukan MPBI DIY sejak awal Oktober menunjukkan biaya hidup layak di DIY berada di kisaran Rp 3,6 juta hingga Rp 4,5 juta.
“Rp 3,6 juta sampai 4 jutaan. Jadi, kira-kira ya pukul saja itu di angka sekitar Rp 3,7 juta (upah minimum 2026),” jelasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang