KULON PROGO, KOMPAS.com – Ratusan warga yang terdampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis pagi.
Mereka menuntut kejelasan mengenai pembayaran ganti rugi lahan yang belum juga cair setelah enam tahun menunggu.
Koordinator warga terdampak, Eko Yulianto, mengungkapkan bahwa mereka merasa frustrasi dan siap untuk mendatangi Kementerian PUPR di Jakarta jika tidak ada kepastian hingga 1 November mendatang.
Baca juga: Keluhan Warga Kulon Progo, Menanti Uang Ganti Rugi Lahan untuk Proyek JJLS, 6 Tahun tak Kunjung Cair
“Jadi nanti apabila diperlukan kita masyarakat akan diajak langsung ke sana. Pada dasarnya kita tunggu 1 November ini, jawaban,” kata Eko.
Aksi unjuk rasa tersebut melibatkan puluhan warga yang duduk-duduk di pelataran depan kantor sambil membentangkan spanduk bernada protes.
Kantor Pertanahan menerima perwakilan warga untuk menyampaikan aspirasi mereka, yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DIY, Sepyo Achanto, Kepala Kantor BPN Kulon Progo, Margaretha Elya Lim, dan Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko.
Baca juga: 6 Tahun Uang Ganti Rugi JJLS Tak Cair, Warga Karangwuni Pasang Spanduk Protes di Jalan Daendels
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhan mengenai janji ganti rugi yang belum dipenuhi, kekhawatiran nilai tanah yang tidak sesuai, serta masalah utang yang dihadapi akibat penantian ganti rugi yang tak kunjung cair.
Eko menegaskan bahwa komitmen warga tetap menolak proyek jika tidak ada kepastian dari pemerintah.
“Yang jelas komitmen warga kan kita ingat istilahnya hanya satu. Ya, adanya proyek ini kita tolak, karena yang jelas sudah 6 tahun berjalan. Tetap hanya itu, komitmen ini tetap kita tolak,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mendampingi warga dalam menyampaikan aspirasi ke pusat.
“Inti diskusi tadi adalah kepastian surat yang dikirimkan Dinas PUP-ESDM Provinsi ke PU Pusat (Kementerian PUPR). Maka dari itu, tinggal kita kawal surat tersebut,” kata Ambar.
Dia menargetkan agar kejelasan mengenai masalah ini dapat dicapai sebelum 1 November mendatang.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo, Margaretha Elya Lim Putraningtyas, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 819 bidang tanah dari lima desa yang belum dibayar, dengan total nilai sekitar Rp 320 miliar.
Baca juga: 6 Tahun Janji Ganti Rugi JJLS Tak Kunjung Cair, Ombudsman Turun Tangan
Lima desa tersebut adalah Pleret, Garongan, Karangwuni, Palihan, dan Glagah.
Hanya Desa Pleret yang proses pembayarannya sudah selesai, sedangkan sisanya masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.
Menurut Margaretha, penetapan lokasi berakhir pada akhir 2022. Data sudah tervalidasi, tinggal menunggu respons pusat
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang