YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengungkapkan bahwa pada 30 September 2025, penyidik telah meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Saksi itu inisialnya SP yang merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021," ujar Bambang saat ditemui di Kejaksaan Negeri Sleman, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Gubernur Banten Andra Soni Larang Pejabat dan Kades Flexing, Khawatir Dikira Korupsi
Bambang menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Sri Purnomo selaku bupati diduga telah memberikan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang bertentangan dengan perjanjian hibah serta keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Keputusan tersebut tercantum dalam nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
Modus yang digunakan oleh Sri Purnomo, lanjut Bambang, adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata pada tanggal 27 November 2020.
"Peraturan ini mengatur tentang alokasi hibah dan menetapkan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada," jelasnya.
Berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP DIY, dugaan tindak pidana korupsi terkait hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.952.457.030.
Baca juga: Kades Kohod Jalani Sidang Perdana Korupsi Pagar Laut Tangerang Hari Ini
Pasal yang disangkakan kepada tersangka meliputi Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, juga disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Saat ini, penyidik Kejari Sleman baru menaikkan status Sri Purnomo dari saksi menjadi tersangka, dan belum melakukan penahanan terhadapnya.
"Jadi saat ini, hari ini, baru dilakukan penaikan status dari saksi menjadi tersangka. Ya saat ini baru menetapkan itu," tutup Bambang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang