YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Rentetan kasus keracunan massal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Merespons hal ini, Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera mencabut izin operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai lalai.
Kasus keracunan MBG ini adalah yang ketiga kalinya terjadi di DIY dalam sebulan terakhir, dengan total korban mencapai hampir 1.000 siswa dari program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Baca juga: Dalam Sebulan Hampir 1.000 Siswa di Jogja Keracunan MBG, BGN Perbaiki Tata Kelola Dapur
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba menyatakan, pencabutan izin operasional SPPG diperlukan karena penyedia jasa tersebut terbukti lalai dalam penyediaan makanan, termasuk dalam kasus terbaru di Kabupaten Sleman.
“Dengan kembali terjadinya kasus keracunan massal di Kabupaten Sleman ini ditengarai pihak SPPG sebagai penyedia jasa diduga lalai dalam hal penyediaan MBG yang kali ini menimpa ratusan guru dan siswa SMP Negeri 3 Berbah, Sleman, DIY," kata Kamba, Kamis (28/8/2025).
Kasus terbaru yang menimpa 137 siswa dan guru di SMPN 3 Berbah ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa BGN tidak boleh lagi menutup mata.
"Keracunan massal yang menimpa ratusan guru dan siswa yang diduga dari menu MBG di Kabupaten Sleman, DIY ini sudah saatnya BGN tidak boleh menutup mata dan terlalu mengejar target jumlah penerima manfaat dari MBG dengan memiliki alokasi anggaran yang sangat besar," ujar Kamba.
Menurut Kamba terpenting bagi BGN adalah bukan mengejar target penerima manfaat MBG tetapi mengedepankan keselamatan dari siswa dan guru.
"Korban keracunan yang diduga dari menu MBG khususnya di Kabupaten Sleman ini bukanlah semata persoalan error statistik yang bisa diabaikan guna mengklaim keberhasilan secara umum dari proyek MBG," ucapnya.
Kamba mengatakan seharusnya BGN melalui seluruh SPPG yang tersebar di berbagai daerah termasuk di DIY harus menjamin keselamatan guru dan anak-anak.
"Jika SPPG terbukti lalai, maka BGN harus memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional," kata dia.
Menurut dia Kepala daerah naik itu kabupaten atau kota yang ada di Provinsi DIY dapat melakukan intervensi terhadap SPPG yang terbukti lalai dalam proyek MBG.
"Jangan sampai nanti ada korban jiwa karena konsumsi menu MBG, baru ada tindakan dan saling lempar tanggung jawab," pungkasnya.
Baca juga: 135 Siswa SMPN 3 Berbah Sleman Diduga Keracunan Makanan MBG
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan akan melakukan perbaikan tata kelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini dikatakan Dadan menghadapi kasus keracunan MBG yang kembali terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ini adalah ketiga kalinya kasus keracunan MBG terjadi di DIY dalam sebulan terakhir, membuat hampir 1.000 siswa jadi korban dari program andalan Presiden Prabowo Subianto.
“Perbaikan tata kelola SPPG,” kata Dadan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/8/2025).
516 siswa di Sleman keracunan Adapun kasus terbaru ini tepatnya terjadi di SMP Negeri 3 Berbah, Kabupaten Sleman.
Total ada sebanyak 137 siswa yang mengalami gejala keracunan usai menyantap MBG yang dibagikan di sekolah itu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang