Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sebulan Lebih dari 1.000 Siswa di Jogja Keracunan MBG, Aktivis Desak BGN Sanksi SPPG

Kompas.com, 28 Agustus 2025, 16:16 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Rentetan kasus keracunan massal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Merespons hal ini, Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera mencabut izin operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai lalai.

Kasus keracunan MBG ini adalah yang ketiga kalinya terjadi di DIY dalam sebulan terakhir, dengan total korban mencapai hampir 1.000 siswa dari program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Baca juga: Dalam Sebulan Hampir 1.000 Siswa di Jogja Keracunan MBG, BGN Perbaiki Tata Kelola Dapur

SPPG Diduga Lalai

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba menyatakan, pencabutan izin operasional SPPG diperlukan karena penyedia jasa tersebut terbukti lalai dalam penyediaan makanan, termasuk dalam kasus terbaru di Kabupaten Sleman.

“Dengan kembali terjadinya kasus keracunan massal di Kabupaten Sleman ini ditengarai pihak SPPG sebagai penyedia jasa diduga lalai dalam hal penyediaan MBG yang kali ini menimpa ratusan guru dan siswa SMP Negeri 3 Berbah, Sleman, DIY," kata Kamba, Kamis (28/8/2025).

Kasus terbaru yang menimpa 137 siswa dan guru di SMPN 3 Berbah ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa BGN tidak boleh lagi menutup mata.

"Keracunan massal yang menimpa ratusan guru dan siswa yang diduga dari menu MBG di Kabupaten Sleman, DIY ini sudah saatnya BGN tidak boleh menutup mata dan terlalu mengejar target jumlah penerima manfaat dari MBG dengan memiliki alokasi anggaran yang sangat besar," ujar Kamba.

Keselamatan Harus Jadi Prioritas

Menurut Kamba terpenting bagi BGN adalah bukan mengejar target penerima manfaat MBG tetapi mengedepankan keselamatan dari siswa dan guru.

"Korban keracunan yang diduga dari menu MBG khususnya di Kabupaten Sleman ini bukanlah semata persoalan error statistik yang bisa diabaikan guna mengklaim keberhasilan secara umum dari proyek MBG," ucapnya.

Kamba mengatakan seharusnya BGN melalui seluruh SPPG yang tersebar di berbagai daerah termasuk di DIY harus menjamin keselamatan guru dan anak-anak.

"Jika SPPG terbukti lalai, maka BGN harus memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional," kata dia.

Menurut dia Kepala daerah naik itu kabupaten atau kota yang ada di Provinsi DIY dapat melakukan intervensi terhadap SPPG yang terbukti lalai dalam proyek MBG.

"Jangan sampai nanti ada korban jiwa karena konsumsi menu MBG, baru ada tindakan dan saling lempar tanggung jawab," pungkasnya.

Baca juga: 135 Siswa SMPN 3 Berbah Sleman Diduga Keracunan Makanan MBG

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan akan melakukan perbaikan tata kelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini dikatakan Dadan menghadapi kasus keracunan MBG yang kembali terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ini adalah ketiga kalinya kasus keracunan MBG terjadi di DIY dalam sebulan terakhir, membuat hampir 1.000 siswa jadi korban dari program andalan Presiden Prabowo Subianto.

“Perbaikan tata kelola SPPG,” kata Dadan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/8/2025).

516 siswa di Sleman keracunan Adapun kasus terbaru ini tepatnya terjadi di SMP Negeri 3 Berbah, Kabupaten Sleman.

Total ada sebanyak 137 siswa yang mengalami gejala keracunan usai menyantap MBG yang dibagikan di sekolah itu.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau