YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, tidak menaikkan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat.
"Tidak ada kenaikan untuk PBB-P2," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono kepada wartawan di Wonosari, Senin (25/8/2025).
Sebaliknya, Pemda memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan hadiah undian berupa sepeda motor hingga televisi jika membayar sebelum 30 September 2025.
Baca juga: Tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Magelang Capai Rp 30 Miliar, Pemerintah Kaji Hapus Denda
Dia mengatakan, objek pajak PBB-P2 sejumlah 639.356 telah ditetapkan SPPT PBB-P2 622.846 lembar dengan target sebanyak Rp. 25,9 miliar.
Penyampaian SPPT PBB-P2 sudah disampaikan ke masyarakat melalui masing masing Kalurahan.
"Hingga saat ini terealisasi Rp 15,9 miliar, atau 62,3 persen. Mudah-mudahan bisa tercapai sebelum jatuh tempo 30 September 2025 nanti," kata Putro.
Pemerintah belum menaikkan PBB-P2 tahun ini karena melihat situasi dan kondisi masyarakat. Selain itu, pemerintah juga terus mempermudah pembayaran bisa melalui bank terdekat hingga toko berjejaring.
Selain itu, Kalurahan yang mengajukan jemput bola, petugas BKAD siap melakukan penjemputan di Kalurahan.
"Kita juga bekerjasama dengan BumKal (Badan usaha milik Kalurahan), sehingga tidak perlu jauh ke bank atau kantor pos. Kita jemput bola memudahkan masyarakat," kata Putro.
Putro mengatakan, bagi kalurahan maupun masyarakat yang membayar sebelum jatuh tempo akan diberikan reward. Nantinya akan diundi pada bulan Oktober.
"Bagi wajib pajak, yang sudah lunas sebelum jatuh tempo diberikan perhatian, sepeda motor dan juga tv. Insya Allah bulan Oktober akan kita undi," kata dia.
Baca juga: Daya Beli Masyarakat Turun, Pemkab Magelang Tak Naikkan PBB-P2
Putro mengatakan pihaknya memaksimalkan perolehan Pendapatan Asli daerah (PAD). Selain melalui PBB-P2, juga digenjot pendapatan melalui hotel, restoran, hingga potensi lainnya.
Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini mengatakan pihaknya mendorong pemerintah meningkatkan PAD, namun tidak membebani masyarakat. Bisa memaksimalkan melalui pajak hotel dan pajak lainnya.
"Menggenjot PAD tidak boleh menaikkan pajak kepada masyarakat, tetapi bisa menaikkan pajak hotel, restoran, dan lain sebagainya," kata Endang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang