YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Nasib tragis dialami seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, warga Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Setelah menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya hingga hamil, korban dan keluarganya dipaksa menandatangani surat pernyataan damai.
Kini, korban dan ibunya harus mengungsi ke sebuah rumah singgah di Pugeran, Kota Yogyakarta, karena trauma.
"Kalau di sana teringat terus dan rumahnya pelaku dan rumah saya kan sangat dekat. Di sini saja kalau teringat anaknya nangis-nangis," kata ibu korban, W, saat ditemui wartawan, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Pria di NTT Ditangkap Polisi Usai Perkosa dan Aniaya Siswi SMP hingga Pingsan
W mengaku tidak tahu sampai kapan mereka akan tinggal di rumah aman tersebut.
"Rencananya mau sekolah di sini karena di sana tidak nyaman," ujarnya.
Menurut W, sang anak seharusnya mulai bersekolah di salah satu SMA, namun harus mencabut berkas akibat kasus ini.
W mengaku selain tekanan batin, ia juga mendapat tekanan dari warga agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Tokoh masyarakat setempat menyebut W sudah menandatangani surat pernyataan damai yang disaksikan oleh beberapa warga. Namun W menegaskan tidak akan mencabut laporan ke polisi.
"Saya sama suami kan tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu," kata W.
"Saya tetap tidak mencabut laporan, karena saya merasakan sakit juga anak saya mendapat perlakuan seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Kakek di Banyumas Ditangkap usai Perkosa Perempuan Disabilitas Mental
Kasus ini terungkap ketika korban mengeluh sakit perut pada Juli lalu. Awalnya W mengira sakit lambung, namun setelah diperiksa dokter dan dirujuk ke dokter kandungan, diketahui anaknya hamil.
"Dia itu sempat tidak mau cerita, tapi akhirnya mau cerita kalau jadi korban kekerasan seksual sejak bulan Februari," ujarnya.
Menurut W, pelaku yang berusia 22 tahun mengancam akan menyebarkan video jika korban menolak melayani permintaannya.
Keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Gunungkidul, Selasa (12/8/2025).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan kasus ini merupakan pemerkosaan dan harus ditangani sesuai undang-undang.
"Kita berharap mendapat efek jera sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian, yang kedua terkait dengan proses hukumnya sudah ada lawyer (kuasa hukum), lawyer ini lawyer gotong royong atas nama kemanusiaan," kata Esti.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah di Tulang Bawang Lampung Ditangkap
Ia juga menolak anggapan bahwa pelaku sebaiknya menikahi korban.
"Saya tidak menyarankan bahwa kemudian pemerkosa harus menikahi, itu menyelesaikan persoalan dengan cara yang sangat tidak baik," tegasnya.
Esti menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Gunungkidul agar korban dapat kembali bersekolah setelah trauma pulih.
"Bupati Gunungkidul memiliki kepedulian mengenai hal ini. Bahkan di rumah dinas, di sebelahnya itu dijadikan rumah aman untuk mereka yang menjadi korban kekerasan," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang