KULON PROGO, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tengah menggodok satuan tugas monitoring pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemerintah menyiapkan satgas guna memastikan layanan makanan bergizi di sekolah berjalan sesuai standar.
Satgas ini akan melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Kesehatan, dan lainnya.
Baca juga: Kasus Keracunan MBG Muncul Lagi, Pimpinan Komisi IX Minta Kandungan Menu Diaudit
Kepala Disdikpora Kulon Progo, Nur Wahyudi, menjelaskan bahwa Satgas MPG masih dalam proses pembentukan.
Masih dipertimbangkan terkait sekretariat Satgas akan ditempatkan di Sekretariat Daerah (Setda) Kulon Progo.
“Kami sudah membahas ini dalam rapat terakhir. Saat ini kami mengusulkan agar sekretariatnya di Setda. Untuk ketuanya masih belum ditentukan, karena masih menunggu arahan lebih lanjut,” kata Nur Wahyudi, Senin (11/8/2025).
Nur Wahyudi juga menyampaikan bahwa Satgas akan bekerja sesuai tupoksi masing-masing instansi terkait.
Pembentukan Satgas juga merupakan respons atas laporan dan evaluasi dari berbagai pihak terkait pelaksanaan program MBG di sekolah, juga temuan yang dilaporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN). Termasuk di antaranya sampai adanya kasus keracunan massal di antara pelajar beberapa waktu lalu.
Terkait pelaksanaan program MBG di Kulon Progo, saat ini ada 10 Sekolah Pusat Pelayanan Gizi (SPPG), namun baru 8 siap memberikan layanan. Dua lainnya masih dalam tahap proses persiapan. Rata-rata tiap SPPG melayani antara 2.500 hingga 3.000 siswa.
“Kami belum bisa memastikan berapa persen siswa yang sudah menerima layanan MBG, karena data lengkapnya belum masuk. Namun, dalam waktu dekat, kami akan undang seluruh SPPG untuk memberikan laporan terkait layanan yang telah diberikan,” kata Nur Wahyudi.
Langkah pembentukan Satgas diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan program gizi di sekolah-sekolah serta memastikan seluruh siswa menerima layanan yang layak dan sesuai standar kesehatan.
Baca juga: 400 Siswa di Kulon Progo Diduga Keracunan MBG, Sumber Makanan Masih Diselidiki
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setiawan menegaskan bahwa peran pemerintah daerah adalah memberikan jaminan pembinaan terhadap program-program layanan makanan bergizi di sekolah.
Dia menekankan bahwa pembinaan menjadi tanggung jawab moral, meskipun belum memiliki payung hukum atau Surat Keputusan (SK) khusus.
“Tanggung jawab pemerintah daerah adalah memberikan jaminan keberlanjutan dan pembinaan. Kita tidak bisa mendorong atau melarang, tapi pembinaan adalah hal yang wajib secara moral,” ujar Bupati.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang