YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Seorang pemuda di Padukuhan Doga, Nglanggeran, Patuk, Gunungkidul, DI Yogyakarta, nekat mencuri kambing milik tetangganya sendiri.
Aksi pencurian tersebut dilakukan salah satunya karena pelaku kecanduan judi online.
Kapolsek Patuk, AKP Mursidiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku pencurian kambing jenis PE (Peranakan Etawa), yakni SW, warga Wukirsari, Baleharjo, Wonosari, dan NAP, warga Doga, Nglanggeran, Patuk.
"Salah seorang pelaku merupakan tetangga korban, jadi mengetahui jika malam tidak dijaga kandangnya," kata Mursidiyanto di Mapolres Gunungkidul, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Mutasi Besar di Sumut: 5 Kapolres Diganti, Termasuk Pembongkar Markas Judi Online
Korban, Hartoyo, menyadari kehilangan satu ekor kambing betina berusia 2,5 tahun saat hendak memberi makan hewan ternaknya pada Minggu (22/6/2025).
Awalnya ia mendapati hanya ada 7 dari total 8 ekor kambing yang biasa dipelihara.
Pencarian di sekitar kandang tidak membuahkan hasil, namun salah satu tetangga memberi informasi bahwa terdengar suara truk engkel lewat di dekat kandang sekitar pukul 02.30 WIB.
"Mengetahui kambingnya hilang, korban langsung melaporkan ke Polsek Patuk," ujar Mursidiyanto.
Penyelidikan polisi mengarah pada truk engkel milik warga Playen yang ternyata disewa oleh SW. Pelaku pun mengakui mencuri kambing itu bersama rekannya.
"SW telah mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian, dan mengaku mencuri bersama NAP," kata dia.
NAP kemudian ditangkap di Pasar Hewan Siyono Harjo, Playen, sehari setelah kejadian. Keduanya menjual kambing hasil curian ke Pasar Munggi, Semanu.
"Jadi kambingnya setelah pencurian langsung dijual di Pasar Munggi, Semanu Rp 1.155.000," ujar Mursidiyanto.
Baca juga: Kalah Judi Online, Pemuda Kulon Progo Akhirnya Menjambret Demi Beli Susu dan Pampers Anak
Uang hasil penjualan dikatakan digunakan untuk keperluan sehari-hari, namun sebagian juga untuk berjudi online.
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Namun demikian, yang bersangkutan hobi judi online sebagian digunakan untuk judi online," kata dia.
Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain uang Rp 10.000 sisa hasil penjualan, satu unit telepon genggam, dan truk engkel yang digunakan untuk aksi pencurian.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, turut mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik judi online yang merugikan.
"Jauhi judi, termasuk judi online karena tidak ada gunanya," tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang