YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Tim Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Senin (23/6/2025).
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan komputer Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2022.
Petugas tampak membawa sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen hingga telepon genggam milik pegawai.
Berdasarkan audit investigatif yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 1,05 miliar dari pengadaan senilai sekitar Rp 21 miliar.
Baca juga: Pria 33 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Tebing Pantai Ngungap Gunungkidul
Pantauan Kompas.com, petugas keluar dari Ruang Bidang SD Dinas Pendidikan sekitar pukul 14.20 WIB sambil membawa satu boks dokumen dan beberapa barang elektronik.
Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Indra Waspada Y mengatakan, penggeledahan ini dalam rangka melengkapi barang bukti penyidikan.
"Kami dari Ditreskrimsus Polda DIY, Subdit Tipikor, hari ini melakukan proses penyidikan terkait pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Gunungkidul. Proses ini sudah sampai ke tahap penyidikan dan kami melengkapi dokumen dan barang bukti yang lain," katanya.
Ia menyebut, sejumlah barang diamankan dalam proses tersebut.
"Kita bawa beberapa dokumen, elektronik, laptop. Handphone kami amankan dari salah satu pegawai di sini," lanjutnya.
Baca juga: 10 SD di Gunungkidul Tidak Dapat Siswa Baru, Ini Kata Dinas Pendidikan
AKBP Indra menegaskan, pengusutan ini dilakukan berdasarkan hasil audit investigasi dari BPKP yang menunjukkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.056.000.000.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 5 orang saksi, namun belum menetapkan tersangka.
"Belum ada tersangka," ujarnya singkat.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Agus Subaryanto, menyatakan bahwa pihaknya menerima kedatangan petugas sesuai ketentuan hukum.
Petugas datang dengan membawa surat tugas resmi untuk melakukan penggeledahan.
"Beberapa dokumen dari ruang Bidang SD, beberapa dokumen Pak Pranoto, dan dokumen bendahara Bidang SD," jelas Agus.
Baca juga: Balas Serangan Tetangga, Petani di Gunungkidul Kini Malah Jadi Terdakwa
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci mengenai pengadaan TIK yang dimaksud karena baru menjabat di Dinas Pendidikan sejak tahun 2024.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang