YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MH (30) ditahan pihak Imigrasi Yogyakarta setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan jual beli kendaraan dan peminjaman uang.
MH diketahui merupakan mahasiswa aktif di salah satu universitas swasta di Yogyakarta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, mengatakan bahwa MH menggunakan identitas palsu sebagai anggota Kepolisian Diraja Malaysia untuk meyakinkan para korbannya.
"Yang bersangkutan menggunakan identitas palsu sebagai anggota Polisi Diraja Malaysia," kata Junita dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Penyelundupan 17 Kg Sabu Digagalkan Polisi di Riau, Pengendali WN Malaysia
MH beraksi dengan menjanjikan dapat mengirim kendaraan bermotor dari Malaysia ke Indonesia.
Namun, meskipun sejumlah korban telah menyerahkan uang, kendaraan yang dijanjikan tak pernah dikirimkan.
"Diduga melakukan penipuan jual beli kendaraan dan peminjaman uang," ujar Junita.
Ia menyebut bahwa total kerugian yang dialami para korban WNI mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.
"Jadi warga negara asing yang seperti ini jelas sangat mengganggu dan sudah sesuai dengan kriteria bahwa mereka tidak bermanfaat, sehingga akan dilakukan pengusiran," tambahnya.
Baca juga: WN Australia Dideportasi, Pakai Visa Turis untuk Kerja Memasarkan Vila di Bali
MH kini belum dideportasi ke negara asalnya dan masih ditahan di ruang detensi.
Pihak Imigrasi sengaja memberi waktu agar ia mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia, khususnya terhadap korban-korban penipuan di Yogyakarta.
"Tetap di ruang detensi kami untuk beberapa hari ke depan. Gunanya untuk yang bersangkutan atau warga negara asing ini mempertanggungjawabkan utang-utangnya atau tindakan penipuannya di Yogyakarta," pungkas Tedy.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang