Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kecelakaan Argo Mahasiswa UGM, Polda DIY Janji Profesional

Kompas.com, 27 Mei 2025, 16:10 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

SLEMAN, KOMPAS.com - Pengemudi BMW yang juga mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP) ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM hingga tewas di tempat.

Penetapan tersangka dilakukan hari ini, Selasa (27/5/2025), setelah tim penyidik Polda DIY melakukan gelar perkara.

Christiano yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM ditetapkan tersangka setelah 3 hari penyelidikan kepolisian.

Baca juga: Rusak Parah, Ini Penampakan Mobil BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM Argo Ericko

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami akan terus memberikan update terkait kasus ini. Intinya, kami berkomitmen melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan,” katanya, saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa.

Kronologi Kejadian

Kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu (24/5/2025) dini hari.

Polisi menyebutkan, tidak ada bekas pengereman sebelum terjadi kecelakaan.

Sebaliknya, bekas pengereman ditemukan di titik setelah kecelakaan.

"Ada (bekas pengereman), setelah terjadi (kecelakaan)," Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto saat ditemui di kantornya, Senin (26/05/2025).

Baca juga: Mahasiswa UGM Kenang Sahabat yang Tewas Ditabrak BMW: Tuhan Lebih Sayang Argo

Mulyanto menyampaikan, kecelakaan lalu lintas tersebut tidak terjadi saat kondisi hujan. Selain itu, di lokasi kejadian juga ada penerangan jalan.

Mulyanto juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan menjadikannya sebagai petunjuk penting dalam proses penyelidikan

Rekaman menunjukkan sepeda motor dan mobil BMW melaju dari arah yang sama. Pengendara motor berada di depan dan hendak memutar balik, namun di saat bersamaan, mobil BMW melaju dari belakang dan langsung menghantam pengendara motor.

"Pengendara motor berniat memutar balik arah. Pada saat bersamaan melaju BMW, sehingga kecelakaan tidak bisa terhindarkan," jelasnya.

Dari analisa awal rekaman tersebut, kecelakaan diduga kuat terjadi karena kurangnya konsentrasi pengemudi mobil BMW.

Para mahasiswa Fakultas Hukum UGM gelar doa bersama untuk Argo Ericko Achfandi yang meninggal dalam kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman. Selain berdoa bersama, para mahasiswa juga tabur bunga di depan patung Dewi Keadilan untuk Argo Ericko Achfandi.KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Para mahasiswa Fakultas Hukum UGM gelar doa bersama untuk Argo Ericko Achfandi yang meninggal dalam kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman. Selain berdoa bersama, para mahasiswa juga tabur bunga di depan patung Dewi Keadilan untuk Argo Ericko Achfandi.

Baca juga: Pengemudi BMW Belum Ditahan, Hanya Wajib Lapor Usai Tewaskan Mahasiswa UGM

"Kami tidak langsung ke yang bersangkutan (menanyakan) konsentrasi tidak, tapi ini kami menduga. Ya menduga bahwasanya pengemudi kurang konsentrasi," kata Mulyanto.

Mulyanto juga menyampaikan bahwa pengemudi mobil telah menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan negatif dari pengaruh alkohol maupun narkoba.

Gelar Perkara

Status kasus kini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, status penanganan kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang, Selasa (27/5/2025).

“Tadi siang telah dilakukan olah TKP. Kami dari Polda DIY ikut asistensi dengan melibatkan tim traffic accident analysis, dipimpin langsung oleh Pak Dirlantas,” ujar Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY.

Baca juga: Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM di Sleman Ternyata Mahasiswa FEB UGM

Ia menjelaskan, sebelumnya olah TKP sudah dilakukan, namun kali ini diperkuat dengan kehadiran tim analisis kecelakaan lalu lintas.

Usai olah TKP ulang, penyelidik dari Polresta Sleman langsung melakukan gelar perkara.

“Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait peristiwa kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman yang terjadi pada 24 Mei 2025.KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait peristiwa kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman yang terjadi pada 24 Mei 2025.

Bersamaan dengan peningkatan status tersebut, polisi menetapkan pengemudi BMW sebagai tersangka.

“Dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP (Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan),” jelas Ihsan.

Ibu Argo Buka Suara

Melina, ibu dari Argo Ericko Achfandi, menyampaikan pernyataan pada Senin (26/5/2025) malam. Melina mengungkap pesan di hadapan mahasiswa dan civitas akademika secara daring melalui Zoom, saat ribuan mahasiswa berkumpul di selasar Patung Dewi Keadilan FH UGM.

Dilansir dari TribunJogja.com (26/5/2025), Melina menitipkan pesan penting kepada para mahasiswa FH UGM agar terus memperjuangkan nilai keadilan, khususnya dalam kasus kematian Argo.

Baca juga: Pejabat UGM Datangi Polres Sleman, Tanya Proses Hukum Kecelakaan Maut yang Libatkan Dua Mahasiswanya

Ia menyatakan bahwa meskipun sudah merelakan kepergian anaknya, keadilan tetap harus ditegakkan.

“Mari kita sama-sama lakukan yang terbaik untuk anak semua. Kita ikhtiarkan maksimal, hasilnya kita serahkan kepada Allah. Apapun hasilnya, tetap kita berikhtiar. Kalau keadilan harus dijalankan, maka kita jalankan,” ucapnya.

Ia berharap para mahasiswa hukum menjadi generasi penerus bangsa yang menjunjung akhlak dan nilai kebenaran.

“Tolong bantu saya dan doakan anak saya. Doakan agar kasus ini dimudahkan dan dilancarkan yang terbaik,” kata Melina.

Menutup pernyataannya, Melina menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan atas kematian Argo.

“Tunggu saya, saya harus perjuangkan. Keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.

(Penulis: Wijaya Kusuma, Puspasari Setyaningrum I Editor: Gloria Setyvani Putri, Sari Hardiyanto, Ihsanuddin)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Kecelakaan Maut di Bantul, 4 orang Tercebur ke Sungai Usai Tabrakan Motor, 1 Tewas
Kecelakaan Maut di Bantul, 4 orang Tercebur ke Sungai Usai Tabrakan Motor, 1 Tewas
Yogyakarta
Jalani Sidang Perdana, Staf BEM UNY Perdana Arie Didakwa Bakar Tenda Polisi Saat Demo Agustus
Jalani Sidang Perdana, Staf BEM UNY Perdana Arie Didakwa Bakar Tenda Polisi Saat Demo Agustus
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau