Editor
SLEMAN, KOMPAS.com - Pengemudi BMW yang juga mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP) ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM hingga tewas di tempat.
Penetapan tersangka dilakukan hari ini, Selasa (27/5/2025), setelah tim penyidik Polda DIY melakukan gelar perkara.
Christiano yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM ditetapkan tersangka setelah 3 hari penyelidikan kepolisian.
Baca juga: Rusak Parah, Ini Penampakan Mobil BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM Argo Ericko
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami akan terus memberikan update terkait kasus ini. Intinya, kami berkomitmen melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan,” katanya, saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa.
Kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu (24/5/2025) dini hari.
Polisi menyebutkan, tidak ada bekas pengereman sebelum terjadi kecelakaan.
Sebaliknya, bekas pengereman ditemukan di titik setelah kecelakaan.
"Ada (bekas pengereman), setelah terjadi (kecelakaan)," Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto saat ditemui di kantornya, Senin (26/05/2025).
Baca juga: Mahasiswa UGM Kenang Sahabat yang Tewas Ditabrak BMW: Tuhan Lebih Sayang Argo
Mulyanto menyampaikan, kecelakaan lalu lintas tersebut tidak terjadi saat kondisi hujan. Selain itu, di lokasi kejadian juga ada penerangan jalan.
Mulyanto juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan menjadikannya sebagai petunjuk penting dalam proses penyelidikan
Rekaman menunjukkan sepeda motor dan mobil BMW melaju dari arah yang sama. Pengendara motor berada di depan dan hendak memutar balik, namun di saat bersamaan, mobil BMW melaju dari belakang dan langsung menghantam pengendara motor.
"Pengendara motor berniat memutar balik arah. Pada saat bersamaan melaju BMW, sehingga kecelakaan tidak bisa terhindarkan," jelasnya.
Dari analisa awal rekaman tersebut, kecelakaan diduga kuat terjadi karena kurangnya konsentrasi pengemudi mobil BMW.
Para mahasiswa Fakultas Hukum UGM gelar doa bersama untuk Argo Ericko Achfandi yang meninggal dalam kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman. Selain berdoa bersama, para mahasiswa juga tabur bunga di depan patung Dewi Keadilan untuk Argo Ericko Achfandi.Baca juga: Pengemudi BMW Belum Ditahan, Hanya Wajib Lapor Usai Tewaskan Mahasiswa UGM
"Kami tidak langsung ke yang bersangkutan (menanyakan) konsentrasi tidak, tapi ini kami menduga. Ya menduga bahwasanya pengemudi kurang konsentrasi," kata Mulyanto.
Mulyanto juga menyampaikan bahwa pengemudi mobil telah menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan negatif dari pengaruh alkohol maupun narkoba.
Status kasus kini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, status penanganan kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang, Selasa (27/5/2025).
“Tadi siang telah dilakukan olah TKP. Kami dari Polda DIY ikut asistensi dengan melibatkan tim traffic accident analysis, dipimpin langsung oleh Pak Dirlantas,” ujar Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY.
Baca juga: Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM di Sleman Ternyata Mahasiswa FEB UGM
Ia menjelaskan, sebelumnya olah TKP sudah dilakukan, namun kali ini diperkuat dengan kehadiran tim analisis kecelakaan lalu lintas.
Usai olah TKP ulang, penyelidik dari Polresta Sleman langsung melakukan gelar perkara.
“Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait peristiwa kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman yang terjadi pada 24 Mei 2025.Bersamaan dengan peningkatan status tersebut, polisi menetapkan pengemudi BMW sebagai tersangka.
“Dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP (Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan),” jelas Ihsan.
Melina, ibu dari Argo Ericko Achfandi, menyampaikan pernyataan pada Senin (26/5/2025) malam. Melina mengungkap pesan di hadapan mahasiswa dan civitas akademika secara daring melalui Zoom, saat ribuan mahasiswa berkumpul di selasar Patung Dewi Keadilan FH UGM.
Dilansir dari TribunJogja.com (26/5/2025), Melina menitipkan pesan penting kepada para mahasiswa FH UGM agar terus memperjuangkan nilai keadilan, khususnya dalam kasus kematian Argo.
Baca juga: Pejabat UGM Datangi Polres Sleman, Tanya Proses Hukum Kecelakaan Maut yang Libatkan Dua Mahasiswanya
Ia menyatakan bahwa meskipun sudah merelakan kepergian anaknya, keadilan tetap harus ditegakkan.
“Mari kita sama-sama lakukan yang terbaik untuk anak semua. Kita ikhtiarkan maksimal, hasilnya kita serahkan kepada Allah. Apapun hasilnya, tetap kita berikhtiar. Kalau keadilan harus dijalankan, maka kita jalankan,” ucapnya.
Ia berharap para mahasiswa hukum menjadi generasi penerus bangsa yang menjunjung akhlak dan nilai kebenaran.
“Tolong bantu saya dan doakan anak saya. Doakan agar kasus ini dimudahkan dan dilancarkan yang terbaik,” kata Melina.
Menutup pernyataannya, Melina menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan atas kematian Argo.
“Tunggu saya, saya harus perjuangkan. Keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.
(Penulis: Wijaya Kusuma, Puspasari Setyaningrum I Editor: Gloria Setyvani Putri, Sari Hardiyanto, Ihsanuddin)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang