YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengeluarkan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Penipuan tersebut biasanya meminta sejumlah uang untuk keperluan mutasi dan kepegawaian lainnya.
"Kami tidak pernah menghubungi atau meminta sesuatu pun terkait pelayanan maupun manajemen ASN sehingga tidak perlu dilayani jika ada oknum yang meminta untuk menghubungi atau minta sesuatu," kata Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar saat dihubungi wartawan melalui telepon, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Ketika Pelantikan CPNS dan PPPK di Nunukan Berubah Menjadi Duka Cita
Baca juga: Gunakan Bahan Nonhalal, Warga Solo Adukan Ayam Goreng Widuran ke Polisi
Untuk mempertegas imbauan tersebut, BKPPD telah mengeluarkan surat edaran Nomor 000.10.4.3/1/2025 tentang kewaspadaan terhadap modus penipuan.
Iskandar menjelaskan bahwa laporan yang diterima menunjukkan adanya ASN yang dihubungi melalui WhatsApp oleh oknum yang mengaku sebagai bagian dari BKPPD.
Oknum tersebut menyatakan akan ada penataan personel dan meminta ASN untuk menghubungi nomor telepon yang mengaku sebagai kepala atau pejabat BKPPD.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Setelah dilakukan konfirmasi, pihak BKPPD memastikan bahwa nomor yang digunakan oleh oknum tersebut tidak terdaftar.
"Sejauh ini tidak ada ASN yang sampai mengirim sesuatu, seperti uang atau hal lainnya kepada oknum tersebut," tambah Iskandar.
Ia mengimbau kepada seluruh ASN dan masyarakat agar segera melaporkan jika menemui oknum yang meminta sejumlah uang dengan tawaran janji jabatan atau hal lain yang mengatasnamakan pemerintah daerah.
"Kami minta agar tidak ditanggapi atau dihiraukan saja, sebab kami tidak pernah menghubungi atau menawarkan hal-hal seperti itu," tegasnya.
Iskandar juga menegaskan bahwa jika penipuan ini masih terus berlanjut, pihaknya akan mengambil langkah untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang