Editor
KOMPAS.com – Seorang advokat sekaligus pengamat sosial bernama Ir Komardin menggugat Kasmojo, dosen pembimbing skripsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) semasa kuliah dan sejumlah pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengesahan ijazah Jokowi)
Baca juga: Kasmojo, Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Juga Digugat Terkait Ijazah
Gugatan yang didaftarkan pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga Ir Kasmojo, yang merupakan pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut.
Baca juga: Rektor UGM hingga Pembimbing Skripsi Jokowi Digugat ke PN Sleman, Terkait Ijazah
“Iya benar. (Penggugat) advokat atau pengamat sosial,” ujar Cahyono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/5/2025).
Namun, ia menyebutkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap awal, dengan agenda pengadilan yang masih berupa pemanggilan para pihak.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengonfirmasi bahwa pihak kampus telah menerima salinan gugatan tersebut.
Menurutnya, meskipun detail gugatan belum dipelajari sepenuhnya, UGM siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Salinannya sudah kami terima. Masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum,” kata Andi. (Kontributor Yogyakarta Wijaya Kusuma|Editor: Ihsanuddin)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang