YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Rafy Ramadhan, pelaku pembunuhan Enggal Dika Puspita (23), mengungkapkan penyesalannya setelah melakukan tindakan tragis tersebut.
Pembunuhan terjadi di rumah kontrakan di Kampung Dawang, Padukuhan Manding, RT 02, Kalurahan Sabdodadi, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Ya saya juga merasa bersalah, karena seharusnya bukan jalan seperti ini yang saya inginkan. Seharusnya semuanya bisa dijalani dengan baik, mungkin saya bisa lebih sabar sedikit waktu itu, dan saya memutuskan untuk kabur atau mencari jalan lain, tetapi emosi sudah memakan saya," ujar Rafy sambil menangis sesenggukan di hadapan awak media di Mapolres Bantul, Selasa (25/3/2025).
Rafy mengaku belum sempat bertemu dengan keluarga korban setelah kejadian tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia meminta maaf kepada keluarga Enggal.
"Setelah pembunuhan belum sempat, pada Pak Didik dan Bu Eka, Gunes, Tungga mohon maaf, maaf saya harus melakukan ini. Saya masih sayang sama Enggal, saya mohon maaf, saya mohon maaf," kata Rafy dengan penuh penyesalan.
Baca juga: Pesan Kompolnas untuk Polresta Yogyakarta Menjelang Lebaran 2025
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara, menyampaikan bahwa dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Scoopy AB 5182 UD milik korban, telepon genggam, laptop, dompet yang berisi identitas korban, pakaian dalam satu koper, serta ijazah korban.
Rafy dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya hukuman maksimal 20 tahun," tegas Iqbal.
Baca juga: Praktik Pengoplosan LPG Subsidi Terungkap di Cilacap, Gunakan Plastik Segel Palsu
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang