YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan belum mengetahui secara rinci isi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dan ramai menjadi polemik di tengah masyarakat tersebut.
Pernyataan ini disampaikannya saat menanggapi demonstrasi penolakan UU TNI yang sempat ricuh di Yogyakarta pada Kamis (20/3/2025) malam.
Sultan menegaskan, dirinya belum membaca keseluruhan isi draf regulasi tersebut.
Oleh karena itu, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait materi dalam UU tersebut.
“Saya kan nggak ngerti persoalan bunyi draf Undang-Undangnya sampai mana, saya kan nggak ngerti,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Dwifungsi TNI di Jabatan Sipil Dinilai Tak Lazim, Kembali ke Orde Baru
Meskipun demikian, Sultan menyikapi aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat dengan bijak.
Ia menilai sah-sah saja apabila masyarakat ingin menyampaikan aspirasi.
“Ya, nggak papa kalau itu aspirasi, nggak ada masalah. Silakan saja,” ucapnya.
Namun, Sultan menyayangkan adanya tindakan anarkistis dalam aksi tersebut, khususnya aksi corat-coret di Gedung DPRD DIY.
Baca juga: Pernyataan Mentan Amran dan soal Pencopotan Petinggi Bulog Kalsel...