YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah kasus pencurian melibatkan pasangan suami istri (pasutri) terjadi di sebuah jasa cuci baju atau laundry di Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (24/2/2025).
Keduanya mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Wonosari, Kompol Edy Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap NA (31) dan AS (27), warga Pati, Genjahan, Ponjong.
Baca juga: Perkuat Bukti Brigadir AK Bunuh Anaknya, Polda Jateng Sisir CCTV di Dua Lokasi Ini
Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian di laundry yang terletak di Jalan MGR Sugiyopranoto, Baleharjo, Wonosari.
"Keduanya pasangan suami istri," kata Edy saat konferensi pers di Polres Gunungkidul, Jumat (14/3/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian yang diterima pihak kepolisian.
Baca juga: Polda Jateng Pastikan Kejiwaan Brigadir AK Normal, Bantah Adanya Intimidasi
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Bayi Dua Bulan di Semarang oleh Brigadir AK
Pada hari kejadian, sekitar pukul 21.30 WIB, karyawan laundry milik Hery Saputra melaporkan bahwa pintu kios dalam keadaan terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa sepeda motor yang sebelumnya berada di dalam kios telah hilang.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp 790.000 yang disimpan dalam laci juga tidak ada.
Edy menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul untuk melakukan pelacakan terhadap pelaku.
Baca juga: Kasus Brigadir AK Naik ke Penyidikan, Diduga Bunuh Anaknya
Saat itu, petugas berada di perbatasan Gunungkidul-Klaten.
"Petugas menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan milik korban, yang berlokasi di pinggir jalan di Wonosari-Klaten, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan serta interogasi, keduanya mengakui perbuatannya," ungkap Edy.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa AS merupakan mantan karyawan laundry tersebut, sehingga ia mengetahui kondisi kios dan cara membuka pintu.
"Motifnya ekonomi, karena keduanya kerja serabutan," jelas Edy.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi, sepeda motor hasil curian, uang tunai Rp 790.000, tas, dua telepon genggam, dan kunci.
Keduanya kini disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga: Kisah Wa Ade, Nenek yang Tinggal di Bekas Pos Ronda Bersama Cucunya
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang