YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Sleman menangkap enam orang wartawan gadungan karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga.
Dari enam orang wartawan gadungan yang ditangkap, empat merupakan laki-laki dan dua perempuan.
"Polresta Sleman berhasil mengungkap tindak pidana pemerasan atau pengancaman yang dilakukan terduga pelaku yang mengaku sebagai wartawan," ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam jumpa pers, Sabtu (15/02/2025).
Pelaku yang ditangkap ada enam orang, yakni DT (37), MS (27), SH (27), dan YDK (24).
Baca juga: Bukti Baru Dugaan Keterlibatan Koptu HB dalam Kasus Pembakaran Wartawan di Karo
Keempat pelaku ini beralamat di Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian, dua pelaku lainnya, yakni DTK (23) dengan alamat Klaten, Jawa Tengah, dan HB (55) dengan alamat Kota Yogyakarta.
Edy menyampaikan peristiwa pemerasan ini terjadi pada 11 Februari 2025 sekitar pukul 18.15 WIB.
Peristiwa berawal saat korban pulang ke rumah usai menjemput anaknya.
"Saat hendak masuk ke dalam rumah, tiba-tiba didatangi oleh dua orang perempuan dan dua orang laki-laki yang mengaku sebagai wartawan. Para pelaku menunjukkan ID pers yang dikalungkan," tuturnya.
Pelaku mengatakan telah melihat korban keluar dari salah satu hotel di wilayah Kabupaten Sleman bersama seorang laki-laki.
Pelaku kemudian mengancam akan memberitakan jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
Edy menuturkan para pelaku saat itu meminta uang kepada korban sebesar Rp 300 juta.
"Karena korban takut, korban menyanggupi permintaan pelaku, namun korban menawar dan akan memberikan uang sebesar Rp 80 juta," ucapnya.
Diungkapkan Edy, korban sudah memberikan uang kepada pelaku dengan cara transfer sebesar Rp 15 juta.
Kekurangannya akan ditransfer korban pada 12 Februari 2025.