YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Prabowo Subianto kembali memperbolehkan pengecer menjual elpiji 3 kg atau gas melon. Selain itu, pengecer rencananya akan dijadikan sebagai subpangkalan.
Terkait hal tersebut, Wima (46), pemilik warung di Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, menyambut baik kebijakan tersebut.
Baca juga: Siapa Oknum yang Diduga Memainkan Harga Elpiji 3 Kg, Menurut Bahlil?
"Ya senang kalau diperbolehkan lagi jualan gas 3 kg," ujar Wima saat ditemui di warungnya, Rabu (5/2/2025).
Namun, Wima mengaku cukup berat jika pengecer harus menjadi pangkalan karena membutuhkan modal besar dan persyaratannya cukup rumit.
"Wah kalau jadi pangkalan, modalnya pasti besar. Saya baca di berita, untuk izin jadi pangkalan juga ribet," tuturnya.
Wima berpendapat bahwa lebih baik pengecer dijadikan sub-agen, dengan harga elpiji 3 kg di sub-agen ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Mendingan jadi sub-agen, pendataannya cukup di pangkalan saja, mungkin menyerahkan KTP. Harga ditentukan pemerintah. Kalau ada yang melanggar, bisa dicabut sebagai sub-agen," ungkapnya.
Sementara itu, Indah (44), pemilik warung di Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman, menuturkan bahwa selama ini pembeli elpiji 3 kg di tempatnya hanya dari tetangga sekitar.
"Saya sudah yakin kebijakan beli di pangkalan nggak akan lama, soalnya rakyat kecil otomatis kena dampaknya. Alhamdulillah, langsung dicabut," ujar Indah saat dihubungi melalui telepon.
Saat kebijakan pembelian hanya di pangkalan berlaku, Indah mengaku banyak pelanggan datang ke warungnya untuk mencari elpiji 3 kg.
Baca juga: Tak Ada Antrean, Pengecer Elpiji 3 Kg Harap Pasokan Gas Tidak Berkurang
Bahkan, ada yang bertanya melalui WhatsApp (WA). Namun, karena tidak memiliki stok elpiji 3 kg, banyak pelanggan yang pulang dengan tangan kosong.
"Dari pagi banyak yang tanya, terus saya tulis gas kosong. Ada yang WA, 'Mbak, masih ada gas nggak?' Yang nggak biasa beli di sini juga tanya. Ya kasihan juga," tuturnya.
Terkait kebijakan pengecer yang akan dijadikan sub-agen, Indah mengaku akan mengikuti aturan yang ditetapkan. Namun, ia berharap persyaratan menjadi sub-agen tidak terlalu sulit.
"Kalau saya sih ngikut kebijakan saja. Iya, pastinya syaratnya dipermudah," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang