Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Orang Dijatuhi Sanksi soal Pagar Laut, Mahfud MD: Itu Pejabat-pejabat Kecil

Kompas.com, 4 Februari 2025, 18:03 WIB
Wijaya Kusuma,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjatuhkan sanksi kepada 8 pejabat dan pegawai Kantor Pertanahan Tangerang.

Mereka diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang.

Dari 8 pegawai tersebut, enam di antaranya dikenakan sanksi penghentian dari jabatan.

Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang yang Disebutkan Terbit di Eranya

Menanggapi hal itu, mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa pejabat yang mendapatkan sanksi tersebut merupakan pejabat-pejabat kecil.

"Itu kecil, pejabat-pejabat kecil, itu pun yang sudah dipindah. Ini pengambil kebijakannya yang mengawal di tempat-tempat penentu kebijakan mulai dari Menteri, Dirjen, Kakanwil," ujar Mahfud MD saat ditemui di Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (4/2/2025).

Mahfud menambahkan bahwa pejabat Kantor Pertanahan yang telah mendapatkan sanksi hanya mengurusi administrasi.

Baca juga: Warga Berebut Elpiji 3 Kg di Semarang, Jatah Pangkalan Juga Dibatasi


Baca juga: WNI Asal Riau yang Ditembak di Malaysia Bertambah Jadi 3 Orang

Tidak mungkin tanpa adanya perintah dari atasan

Nelayan menggelar aksi meminta pagar laut Bekasi dibongkar, Selasa (4/2/2025).KOMPAS.com/Achmad Nasrudin Yahya Nelayan menggelar aksi meminta pagar laut Bekasi dibongkar, Selasa (4/2/2025).

Ia menegaskan bahwa tindakan mereka tidak mungkin dilakukan tanpa adanya perintah atau pembiaran dari atas.

"Kantah itu kan sudah dipecat dan itu urusan administratif, nggak mungkin dia melakukan apa-apa, kalau tanpa ada backing, perintah dari atas atau pembiaran dari atas karena intervensi luar, karena kolusi dan sebagainya," ucapnya.

Mahfud menekankan pentingnya penanganan dan penindakan kasus pagar laut secara menyeluruh.

"Oleh sebab itu harus menyeluruh kalau kita tidak ingin menyesal kehilangan negara ini dengan segala kekayaan alam, dengan segala idealismenya sebagai bangsa yang merdeka," pungkasnya.

Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang yang Disebutkan Terbit di Eranya

Pagar laut di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
Kementerian ATR/BPN Pagar laut di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur

Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menjatuhkan sanksi terhadap 8 pejabat dan pegawai Kantor Pertanahan Tangerang.

Mereka diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang.

Salah satu yang dikenai sanksi adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang masa itu. Namun mereka tidak mengungkap detail identitasnya.

Sanksi yang dijatuhkan oleh Kementerian ATR/BPN ini diumumkan oleh Menteri Nusron Wahid dalam rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Penembakan 5 WNI di Malaysia dan Gagalnya Negara Menyediakan Pekerjaan Layak bagi Warganya...

Nusron menegaskan bahwa sanksi tersebut berupa pemberhentian dari jabatan dan tindakan administratif lainnya.

Ia menjelaskan bahwa enam pegawai dikenai sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan, sementara dua pegawai lainnya mendapatkan sanksi berat yang berbeda.

"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial," ungkap dia.

Baca juga: Kata Ketum PP Muhammadiyah soal Polemik Pagar Laut

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau