YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjatuhkan sanksi kepada 8 pejabat dan pegawai Kantor Pertanahan Tangerang.
Mereka diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang.
Dari 8 pegawai tersebut, enam di antaranya dikenakan sanksi penghentian dari jabatan.
Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang yang Disebutkan Terbit di Eranya
Menanggapi hal itu, mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa pejabat yang mendapatkan sanksi tersebut merupakan pejabat-pejabat kecil.
"Itu kecil, pejabat-pejabat kecil, itu pun yang sudah dipindah. Ini pengambil kebijakannya yang mengawal di tempat-tempat penentu kebijakan mulai dari Menteri, Dirjen, Kakanwil," ujar Mahfud MD saat ditemui di Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (4/2/2025).
Mahfud menambahkan bahwa pejabat Kantor Pertanahan yang telah mendapatkan sanksi hanya mengurusi administrasi.
Baca juga: Warga Berebut Elpiji 3 Kg di Semarang, Jatah Pangkalan Juga Dibatasi
Baca juga: WNI Asal Riau yang Ditembak di Malaysia Bertambah Jadi 3 Orang
Nelayan menggelar aksi meminta pagar laut Bekasi dibongkar, Selasa (4/2/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan mereka tidak mungkin dilakukan tanpa adanya perintah atau pembiaran dari atas.
"Kantah itu kan sudah dipecat dan itu urusan administratif, nggak mungkin dia melakukan apa-apa, kalau tanpa ada backing, perintah dari atas atau pembiaran dari atas karena intervensi luar, karena kolusi dan sebagainya," ucapnya.
Mahfud menekankan pentingnya penanganan dan penindakan kasus pagar laut secara menyeluruh.
"Oleh sebab itu harus menyeluruh kalau kita tidak ingin menyesal kehilangan negara ini dengan segala kekayaan alam, dengan segala idealismenya sebagai bangsa yang merdeka," pungkasnya.
Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang yang Disebutkan Terbit di Eranya
Pagar laut di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menjatuhkan sanksi terhadap 8 pejabat dan pegawai Kantor Pertanahan Tangerang.
Mereka diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang.
Salah satu yang dikenai sanksi adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang masa itu. Namun mereka tidak mengungkap detail identitasnya.
Sanksi yang dijatuhkan oleh Kementerian ATR/BPN ini diumumkan oleh Menteri Nusron Wahid dalam rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Penembakan 5 WNI di Malaysia dan Gagalnya Negara Menyediakan Pekerjaan Layak bagi Warganya...
Nusron menegaskan bahwa sanksi tersebut berupa pemberhentian dari jabatan dan tindakan administratif lainnya.
Ia menjelaskan bahwa enam pegawai dikenai sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan, sementara dua pegawai lainnya mendapatkan sanksi berat yang berbeda.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial," ungkap dia.
Baca juga: Kata Ketum PP Muhammadiyah soal Polemik Pagar Laut
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang