YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pengecer dilarang menjual elpiji 3 kg sejak 1 Februari 2025 menulai sorotan.
Presiden Prabowo Subianto mengambil kebijakan untuk mengizinkan pengecer kembali berjualan elpiji dan akan menjadikan pengecer sebagai subpangkalan resmi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan bahwa, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pengecer akan menjadi subpangkalan elpiji.
Baca juga: Bahlil Lahadalia: Masalah LPG 3 Kg Tidak Semua Harus Dilaporkan ke Presiden
"Ya arahan Pak Presiden kan pengecer ini menjadi sub dari pada agen," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (4/2/2025).
Airlangga Hartarto mengungkapkan, skema pengecer menjadi sub agen ini masih akan diproses kembali.
Terkait apakah pengecer harus mengajukan izin untuk menjadi sub agen, Airlangga Hartarto menyampaikan, soal teknis akan dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Nah itu nanti di Kementerian ESDM teknisnya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengizinkan pengecer untuk kembali menjual elpiji 3 kg seperti biasa.
Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang mengungkapkan bahwa pengecer akan tetap berjualan sambil diproses menjadi subpangkalan resmi.
"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer agar tidak mahal di masyarakat," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Namun, setelah berdiskusi dengan Presiden, keputusan pun berubah.
"Presiden telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," lanjutnya.
Baca juga: 4 Hari Kebijakan LPG 3 Kg, Bahlil Lahadalia: Mohon Maaf Ya
Menurut Dasco, aturan baru nantinya akan menertibkan harga elpiji subsidi agar tetap terjangkau. Dengan kebijakan ini, para pengecer akan diatur dalam hal harga jual sehingga tidak terjadi lonjakan yang memberatkan masyarakat.
"Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuhnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang