YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial A (48) di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian ibu kandungnya, MM (76).
Kasus ini terungkap setelah penemuan jenazah korban di sebuah kebun kosong pada 12 Januari 2025.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban pada 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
"Kemudian pada 7 Januari 2025, korban meninggal dunia," ungkap Edy Setyanto dalam jumpa pers, Kamis (30/01/2025).
Baca juga: Kerabat Tersangka Kasus Mutilasi Mayat Dalam Koper Ngawi Berstatus Saksi
Setelah membunuh ibunya, Edy Setyanto melanjutkan, pelaku sempat membiarkan jenazah korban tergeletak di tempat tidur selama beberapa hari.
"Setelah beberapa hari, pada 10 Januari 2025, pelaku kemudian membawa jenazah korban ke kebun kosong di sekitar rumah dan menutupnya dengan daun," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan mayat perempuan yang dilaporkan oleh warga setempat.
Saat ditemukan, jenazah korban dalam kondisi membusuk dan ditutupi dedaunan.
"Setelah dilakukan otopsi, terdapat luka pada leher bawah dan tulang rusuk patah, yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan," tegas Edy Setyanto.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban ke tembok. "Pelaku juga memukul bagian rusuk korban kanan dan kiri," tambahnya.
Motif dari tindakan kejam ini, menurut Edy Setyanto, adalah rasa jengkel pelaku terhadap ibunya yang dianggapnya tidak sesuai dalam pelayanannya sehari-hari.
"Pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak RSJ Grhasia, Pakem, Kabupaten Sleman untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang