BOYOLALI, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menyewa mobil lalu digadaikan.
Pelaku berinisial BMR (38), seorang penjual kentang, yang sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.
Baca juga: Berdalih Bahagiakan Pacar, Pria di Gowa Gadaikan Motor Milik Ojol
Bahkan, pelaku pernah ditahan selama 1,5 tahun dalam kasus yang sama di wilayah Wonogiri.
"Modusnya (pelaku) menyewa, tapi tidak dikembalikan. Mobilnya kemudian digadaikan," kata Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (30/1/2025).
Menurut dia, dua mobil pikap itu digadaikan oleh pelaku dengan harga Rp 125 juta. Uang hasil menggadai mobil digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Sudah dua kali melakukan. Uangnya untuk kebutuhan hidup," ungkap dia.
Baca juga: Motif IRT di Surabaya Dipukul Kekasih Pakai Barbel hingga Tewas, Cekcok Gadai Emas
Dikatakan dia, warga Sleman, DIY menyewa dua unit Mitsubishi Colt 120 SS milik korban, Purwanto (50), dengan perjanjian sewa selama 10 hari.
Namun, kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik dan justru digadaikan kepada pihak lain.
Pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang