YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sumaryanto memberikan tanggapannya terkait usulan perguruan tinggi dapat mengelola tambang.
Sumaryanto mengatakan, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) merupakan bagian tak terpisahkan dari negara.
Oleh karena itu, kata Sumaryanto, UNY siap melaksanakan perintah jika diminta untuk terlibat mengelola tambang.
Baca juga: Soal Biaya Kuliah Murah jika Kampus Kelola Tambang, Pakar: Tidak Yakin
"UNY itu kan bagian yang tidak terpisahkan dari negara ya siap melaksanakan kalau "didhawuhi" (diperintah). Udah itu saja. Demi kemaslahatan umat," ujar Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sumaryanto, usai acara pelantikan dirinya menjadi rektor UNY kembali, di UNY, Jumat (24/01/2025).
Sumaryanto menyampaikan, saat ini masih menunggu syarat dan regulasi dari pemerintah jika usulan perguruan tinggi mengelola tambang dijadikan kebijakan.
Terkait peran di pertambangan, Sumaryanto mengungkapkan, UNY memiliki multi fakultas. Sehingga bisa berperan diberbagai bidang, mulai dari teknologi, Biologi hingga Fisika.
"Kami kan multi, misalnya dari aspek teknologi punya Fakultas Teknik, dari aspek Biologi, Kimia, Fisika wonten (ada)," ucapnya.
Sumaryanto menuturkan civitas akademika UNY siap jika diminta untuk terlibat dalam pengelolaan.
"Insya allah (siap) ya dosen tendik mahasiswa, alumni dan mitra kerja," pungkasnya.
Baca juga: Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang, UAJY Menolak, Rektor: Saya Justru Khawatir...
Diberitakan sebelumnya, di dalam rapat pleno penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang mineral dan batubara (minerba) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (20/12/2025), perguruan tinggi diusulkan untuk bisa mengelola tambang.
Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan, pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk merumuskan peraturan mengenai pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara.
"Perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian juga dengan perguruan tinggi," kata Bob Hasan dalam rapat pleno tersebut yang diikuti secara daring.
Dalam draf RUU yang dipaparkan tim ahli, usul pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi dimasukkan dalam Pasal 51A. Selanjutnya, Ayat (1) Pasal 51A disebutkan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang