YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Buaya muara (Crocodilus porosus) dengan panjang sekitar 2,5 meter yang berhasil dievakuasi dari pinggir sungai di daerah Bener, Tegalrejo, Kota Yogyakarta pada Jumat (29/11/2024) pagi berjenis kelamin betina
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, Lukita Awang Listyantara mengonfirmasi identifikasi tersebut melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Seekor Buaya Muncul di Pinggir Sungai Kota Yogyakarta, Liar?
"Kami mendapatkan hasil identifikasi dari dokter hewan yang menunjukkan satwa buaya dengan jenis kelamin betina berukuran sekitar 2,5 meter," ungkap Lukita.
Kronologi evakuasi dimulai dari laporan masyarakat kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Yogyakarta mengenai keberadaan buaya di wilayah Kelurahan Bener.
Dinas Pemadam Kebakaran segera merespons laporan tersebut dengan mengunjungi lokasi dan mengevakuasi buaya ke kantor mereka.
"Setelah itu, kami menghubungi tim Quick Response (QR) Balai KSDA Yogyakarta untuk melanjutkan evakuasi," tambah Lukita.
Seiring dengan berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tim BKSDA melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyelaraskan pelaksanaan UU tersebut di lapangan.
"Dari hasil koordinasi, ditentukan bahwa satwa buaya muara yang berhasil diamankan akan dibawa oleh Tim QR Balai KSDA Yogyakarta ke Unit Penyelamatan Satwa (UPS) Stasiun Flora Fauna Bunder," jelasnya.
Lukita menambahkan bahwa sebelum dilakukan translokasi, buaya tersebut akan mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Translokasi dilakukan sebagai upaya konservasi untuk merehabilitasi satwa agar dapat beradaptasi kembali dengan perilaku alaminya sebelum dilepaskan ke habitat aslinya.
Hingga saat ini, asal usul buaya muara tersebut belum dapat dipastikan.
Menurut Lukita, hasil koordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Yogyakarta menunjukkan bahwa tidak diketahui pemiliknya.
Namun, ada dugaan bahwa buaya tersebut adalah milik seseorang berdasarkan ciri-ciri fisiknya yang bersih dan terawat.
"Ada dugaan satwa buaya tersebut merupakan kepemilikan dari seseorang, mengingat kondisi fisiknya yang bersih dan gemuk, berbeda dengan buaya liar yang seharusnya terlihat kotor," ungkapnya.
Menyikapi fenomena ini, Lukita menekankan pentingnya sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai kepemilikan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi, yang merupakan tindakan ilegal.