Editor
KOMPAS.com - Bocah perempuan berusia 13 tahun di Yogyakarta menjadi korban eksploitasi seksual oleh dua orang dewas.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi pada Kamis (7/11/2024). Polisi kemudian mengamankan dua pelaku yakni PM, perempuan berusia 32 tahun dan IL, pria berusia 29 tahun.
Polresta kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio mengungkapkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus eksploitasi seksual terhadap anak itu.
Ia mengatakan perbuatan kedua pelaku dilakukan di sebuah kost eksklusif daerah Umbulharjo, Kota Yogyakarta sekitar satu bulan yang lalu.
Baca juga: Kekerasan Seksual di Jombang Tinggi, 8 Kasus Dilakukan Ayah Tiri pada Anak
Modusnya korban diajak belajar make up atau merias wajah. Lalu korban dipaksa melayani hasrat seksual pria hidung belang di kamar kost pelaku.
Tersangka mengajak korban bermain dan bertemu teman-temannya. Kemudian korban dibawa menuju ke kost tersangka di Umbulharjo.
Sesampainya di kost, pelaku laki-laki mencarikan pelanggan untuk korban. Sementara pelaku perempuan mengajari korban menggunakan make up.
"Sama tersangka perempuan diajari make up. Setelah itu anak korban diajak melayani tamu, saat itu disuruh masuk ke kamar kos pelaku. Di sana seorang lelaki sudah menunggu," kata Probo.
Setelah dipaksa melayani tamu, korban mendapat imbalan dari lelaki tersebut sebesar Rp 300.000.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Calon Bupati Biak Numfor Tidak Didiskualifikasi
Namun uang tersebut diminta oleh para tersangka dan hanya disisakan Rp 50.000 untuk diberikan ke korban.
"Uang tersebut diminta oleh tersangka PM. Tersangka IL kemudian datang dan memberikan uang Rp 50.000 kepada korban," terang Kasatreskrim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman dipidanan paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan dipida denda Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
Serta Pasal 88 Juncto Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No, 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Gadis 13 Tahun di Jogja Jadi Korban Eksploitasi, Dipaksa Melayani Pria Hidung Belang
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang