YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan, angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 yang digelar di empat kabupaten dan satu kota di DIY mengalami penurunan.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DI Yogyakarta Sri Surani memprediksi, partisipasi Pilkada di DIY rata-rata mencapai 70 persen.
Baca juga: Kisah Sedih selama Pilkada Bali: 1 Petugas Linmas TPS Meninggal, 3 Ad Hoc Luka Berat dan 2 Keguguran
Rani mengatakan, jika dibanding dengan Pilkada sebelumnya yakni pada tahun 2017 dan 2020, tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada tahun ini lebih rendah.
Pada Pilkada 2017, digelar Pilkada di Kota Yogyakarta dan Kulon Progo. Saat itu angka partisipasi Pilkada di Kulon Progo 77 persen, sedangkan Kota Yogyakarta 82 persen.
Lalu pada Pilkada 2020 yang digelar di Kabupaten Gunungkidul, Sleman, dan Bantul angka partisipasi di Pilkada di tiga kabupaten tersebut menyentuh 80 persen.
“Prediksi kami di angka 70 ke atas (Pilkada 2024), tapi memang di bawah 80, tentu partisipasinya menurun,” kata Rani di Kantor KPU Kota Yogyakarta, Kamis (28/11/2024).
Menurut dia ada berbagai faktor yang mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat. Seperti pada Pilkada 2020 yang dilaksanakan di tiga kabupaten yaitu Gunungkidul, Sleman, dan Bantul.
Angka partisipasi di tiga daerah tersebut tinggi karena pada saat itu sedang dalam masa Pandemi Covid-19. Dimana hampir seluruh masyarakat berada di rumah agar tak terpapar Covid-19.
Bahkan menurut Rani, ada fenomena yang unik muncul saat Pilkada 2020 di Gunungkidul. Saat itu masyarakat rela berangkat ke TPS hanya untuk sekedar mengecek suhu tubuh dengan thermogun.
“Bahkan ada fenomena kenaikan signifikan partisipasi di Gunungkidul di Pemilu 2020 pada saat Covid. Ternyata hal yang sepele, salah satu penyebabnya adalah masyarakat datang ke TPS karena pengen ditembak, di thermomegun itu ya,” ungkapnya.
“Itu satu realitas ya di lapangan sehingga partisipasi Gunungkidul meningkat 10 persen.” ucapnya.
Baca juga: Ade-Iip Klaim Menang Pilkada Tasikmalaya dengan 52,2 Persen Suara
Dia menyampaikan bahwa Pilkada sangat berbeda dengan Pileg, maupun Pilpres. Pada saat Pilkada pemilih benar-benar harus berasal sesuai dengan KTP.
Sedangkan Pemilu yang sifatnya nasional dimungkinkan warga luar DIY menggunakan hak pilihnya.
“Di Pilkada, pemilihnya adalah orang yang dengan KTP setempat. Sementara fakta lapangan bahwa orang yang ber-KTP misalnya Kota Yogyakarta, tidak semua pada harinya itu ada di Kota, Kesehariannya itu tidak ada di Kota, itu banyak,” beber dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang