YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas terhadap Panewu Anom Godean yang juga menjabat sebagai Pj Lurah Sidokarto ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, dugaan pelanggaran netralitas Lurah Sidoluhur dilaporkan kepada Bupati Sleman untuk ditindaklanjuti.
Dugaan pelanggaran ini terkait dengan kehadiran kedua pejabat tersebut dalam kegiatan internal tim pemenangan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di sebuah rumah makan pada 7 Oktober 2024.
Baca juga: Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom dan Lurah Terkait Pelanggaran Netralitas
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan menegaskan bahwa kehadiran Panewu Anom Godean di acara tersebut diduga telah melanggar aturan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Begitu juga dengan Lurah Sidoluhur yang tiba di lokasi acara dengan menumpang mobil tim sukses yang memiliki branding paslon 2, patut diduga melanggar netralitas lurah atau kepala desa," ujar Arjuna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10/2024).
Arjuna menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Sleman akan meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN Panewu Anom Godean ke BKN.
Sedangkan untuk Lurah Sidoluhur, laporan akan disampaikan kepada Bupati Sleman agar diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap ASN, lurah, serta para saksi.
"Klarifikasi yang dilakukan melibatkan enam orang saksi, termasuk mereka yang hadir di acara internal tim paslon 1 dan saksi dari tim paslon 2," kata Yuwan.
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Sleman menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Desa beserta aturan turunannya.
Keputusan untuk meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ini diambil dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman pada 16 Oktober 2024.
Baca juga: Bantah Bawaslu, KPU Banyumas Pastikan Surat Suara Pilkada Sudah Sesuai Master
Yuwan mengingatkan semua jajaran ASN, lurah, dan perangkat kalurahan untuk tetap menjaga netralitas selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024, yang akan berakhir pada 23 November mendatang.
"Prinsip netralitas ini wajib ditaati oleh seluruh ASN, Lurah, dan Perangkat Kalurahan karena itu adalah amanat undang-undang dan peran strategis mereka sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang