Editor
KOMPAS.com - Polisi beberkan kronologi seorang suami CS (60), di Purworejo, Jawa Tengah, tega aniaya istrinya, S (58), hingga tewas gara-gara uang arisan.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, menjelaskan, insiden tersebut berlangsung pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024, di kediaman korban yang terletak di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, pukul 19.30 WIB.
Saat itu pelaku dan korban membahas uang arisan yang baru saja didapat korban. Pelaku meminta agar uang arisan digunakan untuk membeli bensin. Namun korban menolak karena ingin melunasi utangnya.
Baca juga: Suami Pembunuh Istri di Bangka Barat Ditangkap di Kebun Sawit
"Penolakan ini memicu percekcokan antara pelaku dan korban, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan," ungkapnya, Senin (14/10/2024).
Dari hasil rekonstruksi kejadian, pelaku awalnya memukul dan menendang korban hingga terjatuh. Setelah itu pelaku yang telah gelap mata mengambil senjata tajam dan menganiaya korban.
Baca juga: Uang Arisan Berujung Maut, Suami di Purworejo KDRT hingga Istri Meninggal
"Korban yang mengalami luka parah segera dibawa ke RS Rizki Amalia Kulonprogo, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan," kata Kapolres.
Warga yang mengetahui itu segera menolong korban dan melapor ke polisi. Pelaku segera ditangkap dan digelandang ke Polres Purworejo.
“KDRT adalah kejahatan yang serius. Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga seperti ini. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih menghargai satu sama lain, khususnya dalam hubungan rumah tangga,” ujar AKBP Edy Bagus Sumantri.
Dalam kasus itu, polisi amankan menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya 1 buah kasur lantai berwarna merah, 1 buah kaos berwarna putih-biru, 1 buah gorden berwarna merah.
(Penulis: Bayu Apriliano | Editor: Gloria Setyvani Putri)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang