YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman yang dipasang di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo dan sekitar pintu perlintasan kereta api di Bokoharjo Prambanan menimbulkan polemik.
Awalnya, warga melihat seseorang memasang APK di sekitar kantor kalurahan. Kemudian pemasang APK memasang di sekitar pintu perlintasan kereta api.
Saat warga menegur dan meminta tidak memasang APK di sekitar perlintasan kereta, terjadi kesalahpahaman karena di sana sudah dipasang APK paslon lain.
Menanggapi hal itu, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan penelusuran adanya polemik pemasangan alat peraga kampanye tersebut.
Baca juga: Langgar Aturan, Satpol PP Tertibkan Ratusan Alat Peraga Paslon Pilkada Sumbawa 2024
"Kami mendapatkan kabar kejadian tersebut pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 dan langsung menindaklanjuti setelah berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan Prambanan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sleman, Antonius Hery Purwito dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/10/2024) malam.
Dari informasi yang diterima Bawaslu Sleman, alat peraga kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman tahun 2024 tersebut dipasang di sekitar pintu perlintasan kereta api di Bokoharjo, Kapanewon Prambanan.
Kemudian ada juga yang dipasang di depan kantor Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan.
Dari koordinasi dengan Panwaslu Prambanan, kemudian dilakukan penelusuran untuk mengetahui kronologis dari kejadian tersebut.
Ketua Panwaslu Kecamatan Prambanan, Tamrin Santoso menuturkan, dari hasil penelusuran didapatkan informasi pada 29 September 2024 terdapat APK Paslon yang terpasang di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo.
Seorang warga kemudian melaporkan kepada salah seorang Perangkat Desa Kalurahan Bokoharjo.
"Perangkat Desa tersebut lalu meminta agar APK Paslon tersebut dilepas, karena berada di area fasilitas pemerintah, yakni di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo," ucapnya.
Warga pelapor tersebut lalu mencari pihak pemasang APK Paslon tersebut. Warga itu menemukan orang yang dimaksud sedang memasang APK paslon serupa di sebelah utara pintu perlintasan kereta api Bokoharjo, Prambanan.
Warga tersebut lantas meminta agar APK yang berada di samping pintu Kalurahan Bokoharjo dan yang baru saja terpasang di utara pintu perlintasan kereta api Bokoharjo untuk dilepas.
Permintaan melepas itu kemudian menimbulkan kesalahpahaman, karena di area pintu perlintasan kereta api Bokoharjo tersebut sudah terpasang APK milik paslon lain.
"Adapun kondisi pada saat itu di area pintu perlintasan kereta api Bokoharjo tersebut sudah terpasang APK milik paslon yang lainnya, sehingga terjadi kesalahpahaman." kata Tamrin.
Baca juga: Sampah Alat Peraga Kampanye di Sleman Akan Diolah Jadi Bahan Bakar
Dari keterangan yang didapat Panwas Kecamatan Prambanan, kedua belah pihak tim paslon akhirnya bersepakat untuk melakukan tindakan pemindahan secara mandiri APK Paslon yang terpasang di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo.
Sebab sesuai aturan, dilarang memasang APK di area gedung atau fasilitas milik pemerintah.
Tamrin mengungkapkan kedua belah pihak tim paslon juga memindahkan secara mandiri APK paslon masing-masing yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api di Bokoharjo, karena adanya keberatan dari pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Karena mengganggu pandangan masinis serta pengguna jalan serta adanya larangan memasang alat peraga kampanye di area fasilitas milik pemerintah," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang