YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berusia 19 tahun ditetapkan sebagai tersangka,dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun siswi SD di Gunungkidul, DI Yogyakarta. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza mengatakan pihaknya menerima laporan bahwa seorang pemuda berinisial HP (19) warga Nglipar, diduga melakukan pencabulan pada Jumat (20/9/2024).
Menurut laporan, HP mengajak korban ke rumah kosong sesampainya di sekolah untuk latihan pramuka sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Ayah yang Cabuli Anak Tiri hingga Hamil di Demak Beraksi sejak 2020
"Anak korban dijemput ibu korban, sesampai nya di rumah korban menceritakan jika setelah diantar ayahnya kemudian korban dihampiri tersangka," kata Mirza saat dihubungi wartawan melalui telepon Rabu (25/9/2024).
Mirza menuturkan, setelah dihampiri, korban dirangkul oleh HP, dan diajak ke rumah kosong yang berada di belakang sekolah.
Setelah sampai di rumah kosong korban dibungkam dan dilakukan pencabulan oleh tersangka.
"Kemudian korban berontak dan berlari kembali ke sekolah untuk menghampiri temannya," kata Mirza.
Baca juga: Modus Pengasuh Ponpes Cilacap Cabuli 7 Santriwati, Ritual agar Hajat Terkabul
Mirza mengatakan setelah dilakukan pencarian warga, tersangka diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian. HP ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan sejak Sabtu (21/9/2024).
"Sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata dia.
Tersangka disangkakan Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang