YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Warga terdampak proyek jalan tol Yogyakarta-Solo seksi 3 di padukuhan Rajek Lor dan Rajek Gemplak, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menerima uang ganti rugi (UGR).
Uang ganti rugi terbesar yang diterima salah satu warga terdampak sekitar Rp 12 miliar.
"Hari ini Ngrajek Lor. Ini ada dua dusun, Rajek Lor dan Rajek Ngemplak," ujar Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo saat ditemui di Kantor Kalurahan Tirtoadi, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: 9 Cara Mencegah Pecah Ban Mobil di Jalan Tol, Apa Saja?
Hary menyampaikan, warga terdampak yang prosesnya sudah selesai dan dapat menerima uang ganti rugi dari dua padukuhan tersebut sebanyak 126.
Dari jumlah tersebut uang ganti rugi terbesar sekitar Rp 12 miliar dengan luas tanah terdampak 2.232 meter persegi.
"Yang terbesar ada di Rp 12.553.063.097, ini luas tanahnya 2.232 meter persegi, kemungkinan ini ada bangunanya juga. Iya ini milik perorangan," ucapnya.
Baca juga: Bolehkah Moge Masuk Jalan Tol? Simak Penjelasan Berikut...
Jalan Tol Jogja-Solo saat libur Akhir tahun
Diungkapkan Hary, di dua padukuhan yakni daerah Rajek Lor dan Rajek Ngemplak ada 103 bidang yang terdampak untuk pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo.
Dari jumlah itu sebagian besar memang terdapat bangunan rumah.
"Ini kan perkampungan daerah Rajek Lor dan Rajek Ngemplak, jadi banyak rumah yang kena," tuturnya.
Sedangkan total uang ganti rugi untuk pembebasan 103 bidang di padukuhan Rajek Lor dan Rajek Gemplak sebesar Rp 219 miliar.
Total uang ganti rugi yang mencapai Rp 219 miliar ini menurut Hary tergolong besar.
Baca juga: Saat Malaysia Gratiskan Jalan Tol Selama 4 Hari Lebaran...
Biasanya untuk total uang ganti rugi hanya sekitar Rp 50 miliar hingga Rp 70 miliar.
"Kalau dari sisi jumlah (warga terdampak) biasa ya, karena hanya 126. Tapi karena juga ada nilai bangunan, nilai tanah yang tinggi juga," ucapnya.
Menurut Hary proses pembayaran uang ganti rugi untuk warga terdampak di padukuhan Rajek Lor dan Rajek Gemplak, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman dilaksanakan tiga hari.
"Jadi untuk dua dusun ini kemungkinan (proses UGR) tiga hari, Rabu, Kamis dan Jumat," pungkasnya.
Baca juga: Tol Solo-Yogyakarta Berlanjut, Sultan Ragu Selesai Tahun 2024
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang