YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polres Gunungkidul, DI Yogyakarta, menahan B (29), seorang pria yang mengaku dukun dan bisa menggandakan uang. Ia dilaporkan korbannya yang merugi hingga Rp 45,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza mengatakan, B merupakan warga Kapanewob Semanu. Selain uang, ia juga mengeklaim dapat menggandakan emas.
"Sudah ditetapkan tersangka, dan ditahan," kata Mirza saat dihubungi melalui telepon Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Alasan Alam Mbah Dukun Calonkan Diri di Pilkada Banjar
Kasus ini terungkap saat dua orang korban yakni perempuan berinisial M (22) dan I melaporkan B. M mengenal pelaku dari pamannya.
M tertarik dengan tawaran penggandaan uang dan emas. Ia pun menyetorkan uang Rp 45,5 juta sekitar April 2023.
"Pelapor dan keluarga melakukan transaksi dan ritual," ucap Mirza.
Dikatakannya, setelah menjalankan ritual dan petunjuk B, uang M tak kunjung berlipat ganda. Akhirnya pada awal September 2024 lalu, korban M melaporkan ke Polres Gunungkidul.
Baca juga: Alam Mbah Dukun Daftar Jadi Calon Wakil Wali Kota Banjar dari Jalur Perseorangan
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dan polisi memanggil B sebagai saksi pada Rabu (11/9/2024).
Pada hari yang sama polisi langsung menggelar perkara tersebut, dan menetapkan tersangka.
Mirza mengatakan, dari tangan pelaku sejumlah barang bukti diamankan, yakni rekening koran korban, kotak kayu, jenglot palsu, 4 batang emas palsu dan beberapa barang lain yang digunakan.
Baca juga: Dimintai Tolong agar Punya Anak, Dukun di Lampung Perkosa Pasiennya
Ada korban lain yang berinisial I. Namun ia tak melapor mesti mengalami kerugian Rp 1,5 juta.
"Korban sebenarnya ada 2, tapi yang satu kami jadikan saksi. Waktu pembuatan laporan memang tidak mau buat LP (laporan polisi) tersendiri, yang penting kesaksiannya bisa membantu," kata dia.
Mirza menyampaikan B disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal penjara 4 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang