YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak rencana pemerintah memotong gaji pekerja untuk dana pensiun tambahan.
"Menolak keras rencana pemerintah memotong gaji buruh untuk dana pensiun tambahan, atau yang lainnya termasuk Tapera," ujar Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9/2024).
Penolakan ini berdasarkan dari catatan Bank Indonesia (BI) terkait dengan inflasi pangan yang bergejolak sampai 5,6 persen.
Baca juga: Tanggapi Komisi IX DPR RI, Disnakertrans Jateng Sebut Total Buruh yang di-PHK Sebanyak 9.133
Menurut dia, inflasi terjadi lebih tinggi dibanding rata-rata kenaikan upah minimum regional (UMR) yang hanya 4,9 persen dalam empat tahun terakhir.
"Dengan demikian, pemotongan gaji buruh untuk dana pensiun adalah sesuatu hal yang salah kaprah, di mana pemerintah hendak memotong upah buruh yang sudah murah dan bahkan prosentase kenaikan upahnya lebih rendah dari laju inflasi pangan," kata dia.
Irsyad mengatakan, upah buruh saat ini sudah dipotong 4 persen untuk iuran program BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja.
Ditambah lagi buruh juga harus membayar pajak kendaraan bermotor, PBB, dan pajak penghasilan.
"Buruh sudah memiliki Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun melalui program Jamsos Naker yang diselenggarakan oleh BPJS Naker. Sehingga menambah potongan upah untuk dana pensiun tambahan bukanlah prioritas," kata dia.
"Apalagi manfaatnya baru terasa puluhan tahun lagi. Di samping itu, upah buruh juga sudah terlalu rendah untuk dikenakan potongan tambahan," imbuh dia.
Menurut dia, tambahan potongan gaji buruh untuk dana pensiun tambahan hanya akan semakin mengerdilkan kenaikan upah yang sudah rendah dan memerosotkan daya beli buruh.
Baca juga: Jateng Jadi Provinsi Paling Banyak PHK, Buruh: Upah Murah Bukan Solusi
Irsyad mengatakan, para buruh menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan rencana potongan gaji untuk dana pensiun tambahan.
Selain itu juga, meningkatkan pengawasan dan kinerja BPJS Naker dalam kepesertaan dan program manfaat layanan tambahan (MLT).
Dia meminta pemerintah membayarkan iuran atau menganggarkan APBN dan APBD untuk Program Dana Pensiun Tambahan.
Sebelumnya, pemerintah berencana memotong kembali gaji pekerja untuk program pensiunan tambahan.
Rencana ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca juga: Salurkan BLT DBHCHT kepada 1.500 Buruh Pabrik Rokok, Mas Dhito: Nominalnya Rp 1 Juta Per Orang
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, potongan gaji tersebut akan bersifat wajib untuk meningkatkan uang pensiunan yang didapat.
“Pada Pasal 189, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib iuran dana pensiun pekerja,” kata Ogi, dalam konferensi pers OJK, Jumat (6/9/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang