YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaporkan hingga hari ini, Rabu (4/9/2024), sudah ada sekitar 5.000 orang yang membuat akun untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun, hanya sekitar 1.800 orang yang berhasil melakukan proses submit.
Baca juga: Ribuan Pelamar Berebut 575 Formasi CPNS Pemkab Gresik
“Sampai sekarang yang bikin akun 5 ribuan, kemudian yang submit sekarang sekitar 1.800,” kata Kepala BKD DIY, Amin Purwani, Rabu (4/9/2024).
Ia menduga bahwa jumlah submit yang rendah disebabkan oleh kesulitan para pembuat akun dalam mendapatkan e-meterai.
“Sampai sekarang yang bikin akun 5.000-an, kemudian yang submit sekarang sekitar 1.800 (pendaftar).” tambahnya.
Amin juga menyatakan bahwa hingga saat ini, hanya satu orang yang mengadu mengenai kesulitan dalam memperoleh e-meterai.
“Baru satu saya terima nanya ini gimana (mendapatkan e-meterai). Kita juga baru tanya-tanya,” ucapnya.
Ia berharap peserta dapat saling bertanya mengenai masalah tersebut.
Menurut informasi terbaru yang diterima BKD DIY, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) saat ini sedang melakukan top-up ke reseller yang prosesnya masih mengantre.
“Termasuk PT POS yang backsend-nya menggunakan Peruri masih dalam antrian. Bisa dicoba sore atau malam hari,” jelasnya.
Baca juga: 10 Link E-Meterai Daftar CPNS 2024 Selain Peruri dan Cara Belinya
Sebelumnya, media sosial dipenuhi keluhan pelamar CPNS 2024 terkait layanan pembelian e-meterai yang mengalami gangguan sejak Selasa (3/9/2024).
Gangguan ini tidak hanya terjadi di website e-meterai Peruri, tetapi juga di situs resmi lainnya, termasuk skillacademy.com, meterai.id, dan e-meterai.ive.
Bahkan, pembelian di gerai Kantor Pos Indonesia pun terpengaruh.
Salah satu pengguna media sosial menulis, "Perkara e-meterai, semua website terkait e-meterai pada down dan stok habis. Bener-bener masyarakat Indonesia itu tahan banting semua," pada Rabu (4/9/2024).
Selain masalah website yang error, para pelamar CPNS juga mengeluhkan lama waktu proses pembubuhan e-meterai dan kuota yang tidak bertambah meski sudah melakukan pembayaran.
Hal ini menjadi persoalan serius, mengingat pelamar diwajibkan mengunggah dokumen pendaftaran yang sudah dibubuhi e-meterai sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni pada 6 September 2024.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang