Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Pungli di Lapas Cebongan: Tersangka Ditahan, Berstatus sebagai ASN

Kompas.com, 30 Agustus 2024, 11:33 WIB
Wijaya Kusuma,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPA.com - Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan terus berjalan.

Terbaru, tersangka dugaan pungli di Lapas Cebongan berinisial M telah dilakukan penahanan di Polresta Sleman. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian.

"Jadi untuk tersangka kasus (lapas) Cebongan per tanggal 9 Agustus sudah dilakukan penahanan di Polresta Sleman," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, Jumat (30/8/2024). 

Baca juga: Sindikat Mobil Bodong Jateng Terungkap, Mayoritas Kendaraan Berasal dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya

Adrian menyampaikan, tersangka M sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun tersangka M sempat tidak datang memenuhi panggilan. 

Kemudian di pemanggilan kedua, tersangka M hadir dan langsung dilakukan penahanan di Polresta Sleman. 

"Pemanggilan tersangka sebanyak dua kali namun mangkir. Pada tanggal 8 Agustus yang bersangkutan hadir dan tanggal 9 Agustus kita lakukan penahanan," tegasnya. 

Baca juga: Soal Pungli di Lapas Cebongan, Kanwil Kemenkumham DIY: Kami Ikuti Proses Hukum


Kasus masih dikembangkan

Diungkapkan Adrian, berkas perkara dengan tersangka M sudah dilengkapi. Berkas juga sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Berkas sudah diperiksa oleh JPU dan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Dalam waktu dekat setelah dilengkapi, berkas perkara imbuhnya, akan kembali dikirimkan ke JPU. 

"Sudah dilakukan penelitian sama jaksa kemarin, baru keluar P19-nya yang mungkin dalam waktu dekat akan kita kembalikan lagi untuk pemenuhan setelah dilakukan pemenuhan P19 dari kami," tuturnya. 

Adrian menegaskan, masih terus mendalami kasus dugaan pungutan liar di Lapas Cebongan, Kabupaten Sleman tersebut.

"Pasti, pasti, pasti akan kita cari siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut karena sampai saat ini si tersangka itu tidak mengakui perbuatannya dia masih bertahan dengan pendapatnya yang tidak melakukan perbuatan tersebut," pungkasnya. 

Baca juga: Sindikat Mobil Bodong Jateng Terungkap, Mayoritas Kendaraan Berasal dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya

Diberitakan sebelumnya, Polresta Sleman telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.

Dari gelar perkara, Kamis (18/7/2024), Polresta Sleman menetapakan satu orang tersangka. 

Tersangka M statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Saat itu tersangka memiliki peranan dalam pengawasan di Lapas Cebongan, Sleman. 

"Kalau dilihat posisinya, Beliau dulu maksudnya punya peranan lah di dalam kegiatan pengawasan, kaya pelatihan di situ. Intinya peran jabatan beliau di situ sangat penting," tandasnya. 

Baca juga: 115 Formasi CPNS 2024 di Solo Sepi Pelamar, Berikut Perinciannya...

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau