YOGYAKARTA,KOMPA.com - Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan terus berjalan.
Terbaru, tersangka dugaan pungli di Lapas Cebongan berinisial M telah dilakukan penahanan di Polresta Sleman.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian.
"Jadi untuk tersangka kasus (lapas) Cebongan per tanggal 9 Agustus sudah dilakukan penahanan di Polresta Sleman," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, Jumat (30/8/2024).
Adrian menyampaikan, tersangka M sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun tersangka M sempat tidak datang memenuhi panggilan.
Kemudian di pemanggilan kedua, tersangka M hadir dan langsung dilakukan penahanan di Polresta Sleman.
"Pemanggilan tersangka sebanyak dua kali namun mangkir. Pada tanggal 8 Agustus yang bersangkutan hadir dan tanggal 9 Agustus kita lakukan penahanan," tegasnya.
Baca juga: Soal Pungli di Lapas Cebongan, Kanwil Kemenkumham DIY: Kami Ikuti Proses Hukum
Diungkapkan Adrian, berkas perkara dengan tersangka M sudah dilengkapi. Berkas juga sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas sudah diperiksa oleh JPU dan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Dalam waktu dekat setelah dilengkapi, berkas perkara imbuhnya, akan kembali dikirimkan ke JPU.
"Sudah dilakukan penelitian sama jaksa kemarin, baru keluar P19-nya yang mungkin dalam waktu dekat akan kita kembalikan lagi untuk pemenuhan setelah dilakukan pemenuhan P19 dari kami," tuturnya.
Adrian menegaskan, masih terus mendalami kasus dugaan pungutan liar di Lapas Cebongan, Kabupaten Sleman tersebut.
"Pasti, pasti, pasti akan kita cari siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut karena sampai saat ini si tersangka itu tidak mengakui perbuatannya dia masih bertahan dengan pendapatnya yang tidak melakukan perbuatan tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Sleman telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.
Dari gelar perkara, Kamis (18/7/2024), Polresta Sleman menetapakan satu orang tersangka.
Tersangka M statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Saat itu tersangka memiliki peranan dalam pengawasan di Lapas Cebongan, Sleman.
"Kalau dilihat posisinya, Beliau dulu maksudnya punya peranan lah di dalam kegiatan pengawasan, kaya pelatihan di situ. Intinya peran jabatan beliau di situ sangat penting," tandasnya.
Baca juga: 115 Formasi CPNS 2024 di Solo Sepi Pelamar, Berikut Perinciannya...
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang