YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan yang diusung oleh PDI Perjuangan untuk maju Pilkada Kota Yogyakarta yaitu Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan resmi mendaftar di KPU Kota Yogyakarta.
Pasangan Hasto-Wawan mendaftar dengan diiringi oleh marching band dan juga tari-tarian, serta melakukan long march dari kantor DPD PDI Perjuangan ke Kantor KPU Kota Yogyakarta.
Hasto Wardoyo memiliki latar belakang sebagai kepala BKKBN, dan pernah memenangkan Pilkada 2 kali di Kulon Progo yakni pada Pilkada tahun 2011 dan 2017.
Lalu apa alasan Hasto bisa maju pilkada lagi?
Baca juga: PDI-P Usung Kepala BKKBN Hasto Wardoyo Maju Pilkada Kota Yogyakarta
Terkait hal ini, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Eko Suwanto menjelaskan bahwa Hasto Wardoyo pada periode kedua belum sampai menjabat selama 2,5 tahun.
"Masa waktu pasti ditanya sama orang, apakah di Kulon Progo kemarin kurang 2,5 tahun atau melewati 2,5 tahun (di periode kedua)," kata dia, Kamis (29/8/2024).
Berdasarkan aturan yang berlaku, satu periode jabatan dihitung jika sudah menjabat melebihi dari 2,5 tahun.
Eko menyebut bahwa pihaknya sudah mendapatkan dokumen pengangkatan dan dokumen saat Hasto berhenti menjadi Bupati Kulon Progo.
"Kita juga sudah mendapatkan dokumen keputusan Mendagri nomor 131.34-3791 tahun 2019 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kulon Progo," katanya.
Dari dokumen yang didapat diketahui bahwa Hasto pada periode ke dua menjabat kurang lebih 2 tahun 2 bulan.
"Kita pastikan berdasarkan dua dokumen tadi, kurang lebih 2 tahun 2 bulan sekian hari," ungkapnya.
Lanjut Eko, partai berlambang banteng tak akan mengubah aturan dan memaksakan agar Hasto bisa ikut Pilkada Kota Yogyakarta 2024. Dia juga mengatakan masyarakat tak perlu khawatir, terkait hal ini.
"Tidak akan mengubah aturan untuk memenuhi usia tertentu," jelasnya.
Terpisah, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Perencanaan Data KPU Kota Yogyakarta Erizal mengatakan, pihaknya baru akan melakukan verifikasi dokumen setelah pendaftaran ditutup.
Pada masa pendaftaran hari ini yang diverifikasi baru syarat minimal dukungan dan legalitas yang memberi dukungan.