Editor
KOMPAS.com - Aksi massa bertajuk "Darurat Demokrasi Indonesia" digelar di sejumlah daerah di Indonesia, Kamis (22/8/2024).
Gelombang protes tersebut dipicu oleh berbagai isu, mulai dari revisi Undang-Undang Pilkada hingga kondisi demokrasi yang dianggap semakin memburuk.
Kompas.com merangkum sejumlah kritikan dari akademisi dan kepala daerah terkait aksi demonstrasi di beberapa daerah.
Baca juga: Ada Demo di Kota Yogyakarta, Sultan HB X: Aspirasinya Perlu Didengar
Di Yogyakarta, para dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan pernyataan sikap yang berjudul "Darurat Demokrasi Indonesia."
Dalam pernyataan tersebut, mereka mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi demokrasi di Indonesia yang dianggap semakin memburuk.
Salah satu dosen Sosiologi Fisipol UGM, Arie Sujito, menekankan bahwa demokrasi Indonesia menghadapi masalah serius.
Baca juga: Fisipol UGM Liburkan Kelas Izinkan Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Hal itu ditandai dengan ketegangan hukum dan manipulasi politik yang berpotensi merusak konstitusi serta tatanan bernegara.
"Peristiwa manuver politik dari mayoritas kekuatan parlemen yakni pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai syarat pencalonan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 jelas merusak tatanan politik dan hukum serta kaidah keadaban demokrasi," ujarnya dalam pernyataan sikap para dosen UGM, Kamis (22/08/2024).
Para dosen UGM mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang bertujuan untuk memanipulasi prosedur demokrasi.
Mereka juga menolak berbagai praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Para dosen ini mendorong penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat, adil, dan sesuai dengan kaidah hukum.
Selain itu, mereka mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyelamatkan demokrasi di Indonesia.
Gubernur DIY Sultan HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (19/8/2024)Di sisi lain, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan dukungannya terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan elemen masyarakat di Kota Yogyakarta.
Sultan menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak masyarakat untuk menyuarakan aspirasi mereka, asalkan dilakukan secara tertib dan tidak merugikan publik.