KLATEN, KOMPAS.com - Triyanta alias Gatrul (48), warga Desa Kajoran, Klaten Selatan, Klaten, Jawa Tengah diamankan polisi karena melakukan penganiayaan dengan cara menembak warga menggunakan senapan angin pada Senin (12/8/2024).
Korban penembakan adalah Miswanto, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi.
Baca juga: 5 Hari Dirawat, Pemuda Bogor yang Jadi Korban Salah Tembak Meninggal, Pernikahan Batal Digelar
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, peristiwa penembakan itu terjadi di gudang rosok Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi, pada Kamis (1/8/2024) pukul 05.30 WIB.
Korban saat itu sedang memilah rosok. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dengan membawa sepeda motor.
Pelaku turun dari sepeda motor langsung menodongkan senapan angin ke arah korban.
Korban sempat bertanya kepada pelaku yang menodongkan senapan angin ke arahnya.
Pelaku diam saja dan masih menodongkan senapan angin ke arah korban dari jarak sekitar tiga meter.
Buruh harian lepas ini kemudian menembakan senapan angin kepada korban dan mengenai bagian bawah ketiak kanan.
Setelah ditembak, korban mengambil botol air mineral kosong dari dalam karung untuk perlindungan dan berteriak "maling, maling, maling".
"Warga kemudian berbondong-bondong (ke lokasi). Namun mereka tidak berani mendekat karena pelaku tetap menodongkan senapan angin dan melarikan diri," kata Warsono dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: Turnamen Voli Berujung Ricuh di Sumedang, Polisi 2 Kali Tembak Peringatan
Warsono mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus itu.
Dari pemeriksaan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Purworejo-Jogja, Sentolo, Kulon Progo, Yogyakarta, Senin (12/8/2024) pukul 13.30 WIB.
Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni satu unit sepeda motor, satu buah buff masker, satu potong celana pendek, satu butir peluru senapan angin, dan satu potong kaus warna hitam.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang