KLATEN, KOMPAS.com - Suwito (53), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nekat mencuri mobil dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Klaten untuk berjualan lukisan di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang.
Mobil dinas pikap Daihatsu Gran Max itu dia curi saat terparkir di halaman Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS 3R) di Dukuh Sidodadi RT 003, RW 003 Desa Delanggu, Kecamatan Delanggu, Klaten.
Suwito dengan mudah mencuri mobil itu karena kunci masih tergantung di pintu.
Setelah menguasai mobil itu, ia melepas pelat nomor asli dan menggantinya dengan pelat nomor palsu agar tidak mudah dilacak.
Baca juga: Di Balik Video Viral 2 Maling Menyamar Jadi Petugas PLN Hendak Curi Trafo Listrik...
"Pelat nomor (yang asli) saya buang di Semarang. Terus saya ganti pelat hitam," kata Suwito dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Kamis (1/8/2024).
Residivis kasus yang sama ini menceritakan, pernah merantau ke Bangka Balitung untuk berjualan lukisan. Karena sepi pembeli, ia memutuskan kembali ke daerah asal.
"Saya nengok orangtua di Semarang. Saya bertemu teman di Pasar Delanggu. Tapi tidak ketemu terus saya pulang," terang dia.
Dalam perjalanan pulang, Suwito melihat mobil dinas DLH Klaten yang dipinjam pakai Desa Delanggu untuk mengangkut sampah terparkir dengan kunci tergantung di pintu.
"Saya pulang ketemu mobil itu. Mobil itu saya ambil untuk berdagang lukisan," ungkap dia.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, kasus pencurian itu bermula mobil dinas DLH diparkir di sebelah selatan TPS 3R Delanggu Dukuh Sidodadi RT 003, RW 003, Desa Delanggu, Klaten pada Kamis 13 Juni 2024 sekitar pukul 17.40 WIB.
Pagi harinya, Jumat (14/6/2024) pelapor bangun menuju ke pintu sampah depan dengan mengendarai motor roda tiga untuk membuang sampah ke Pedan. Setelah selesai pelapor pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, pelapor ditanya temannya terkait mobil yang digunakan untuk ngangkut sampah di mana. Kemudian dijawab pelapor di tempat parkiran biasa. Tetapi dijawab temannya diparkiran tidak ada. Kemudian pelapor menuju ke tempat parkir ternyata mobil tidak ada.
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Delangu untuk pengusutan lebih lanjut," kata Warsono.
Setelah mendapatkan laporan unit Reskrim Polsek Delanggu bersama dengan tim Resmob Polres Klaten mengadakan olah TKP meminta keterangan saksi-saksi, menyisir CCTV di sekitar TKP dan menyebarkan foto mobil tersebut ke jajaran Polsek dan Polres.
"Hari Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 WIB mendapatkan informasi dari unit Reskrim Polsek Bandungan telah diamankan satu unit dengan ciri-ciri yang mirip dengan mobil yang hilang di TKP Delanggu," terang dia.