SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (1/8/2024).
Politikus yang akrab disapa Mba Ita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.02 WIB.
Mba Ita dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Baca juga: Pasca Penggeledahan KPK, PDI-P Ungkap Nasib Wali Kota Semarang Terkait Pilkada
Soal pemanggilan tersebut, Wakil Ketua DPC PDI-P Kota Semarang Supriyadi mengatakan, tim hukum sudah dipersiapkan untuk mendampingi Mba Ita.
"Dipersiapkan dari DPP," jelas Supriyadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (1/8/2024).
Dia menjelaskan, pemanggilan Wali Kota Semarang merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
Dan Mbak Ita bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga: Dipanggil KPK, Wali Kota Semarang Masih Ikut Rapat Paripurna DPRD
"Kan itu juga merupakan salah satu prosedur pemeriksaan ketika ditengarai ada dugaan tindak pidana," terangnya.
Seperti diketahui, pada Rabu (17/7/2024 KPK menggeledah rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang.
Sejumlah dinas juga ikut diperiksa oleh KPK soal adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang dan dokumen.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang