KULON PROGO, KOMPAS.com – Jajaran Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menaikkan kasus penemuan bayi di jamban ke tahap penyidikan pada pekan lalu.
Polisi menetapkan ibu bayi merupakan pelaku pembuang bayi.
“Anak sebagai pelaku telah naik ke penyidikan,” ujar Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti (Novi), melalui pesan singkat, Minggu (28/7/2024).
Status perkara naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Polisi juga mulai memeriksa ibu bayi itu pada Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Pengakuan Pemilik Salon di Sleman yang Sebabkan Korban Tewas Usai Suntik Filler Payudara
Selama pemeriksaan imbuhnya, pelaku mendapat pendampingan lembaga perlindungan anak (LPA), balai pemasyarakatan (Bapas) dan orangtua dari pelaku.
Selanjutnya, akan dilakukan sidang diversi pada kasus ini.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan anak ke proses di luar peradilan pidana.
Banyak pihak yang dilibatkan dalam sidang ini. Selain pelaku dan korban, kedua orangtua pelaku hadir, kemudian pihak sekolah, warga atau masyarakat, LPA dan pekerja sosial dari dinas sosial.
“Lanjut menunggu hasil lintas sidang diversi dan melaksanakan hasil putusan diversi,” katanya.
Baca juga: Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke
Diketahui, kasus bayi yang ditemukan dalam jamban tersebut terungkap pada 11 Juli 2024.
Polisi mengungkap kasus bayi dibuang itu dalam waktu singkat. Bayi merupakan anak dua remaja SMP satu angkatan.
Novi menambahkan, bayi dalam kondisi baik. Saat ini, keluarga besar ibu bayi tengah merawat bayi tersebut.
Baca juga: Seorang Pemulung di Semarang Temukan Bayi Dibungkus Kantong Kuning di Semak-Semak
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang