YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya judi online menyasar hampir semua kalangan di Indonesia mendapatkan tanggapan dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Menurut Sultan, perlu adanya payung hukum yang mengatur soal judi online terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Payung hukum tersebut di dalamnya bisa berisi sanksi bagi ASN yang melakukan judi online.
“Saya tidak tahu persis aturan masalah itu (judi online). Tapi, mestinya paling sedikit dimungkinkan untuk diatur. Judi, tidak hanya urusan polisi,” ujar Sultan, di Kepatihan, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang
Menurut Sultan, aturan yang mengatur soal sanksi terhadap ASN yang melakukan judi online diperlukan karena tidak menutup kemungkinan ASN di DIY bermain judi online.
“Ya bisa terjadi walaupun PNS judi online. Karena tukang becak saja bisa judi, plat nomor kendaraan jadi taruhan,” ucap dia.
Menurut Sultan, judi online sangat memprihatinkan, lantaran harta milik penjudi dengan harta milik bandar lebih banyak milik bandar.
“Kekayaan yang ada pada kita sama bandarnya banyak bandarnya. Jadi mesti kalah,” kata dia.
“Ndak mungkin menang kecuali punya duit lebih banyak daripada bandar,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan, pemain judi online tidak akan langsung diproses secara hukum atau dipidana.
“Ya enggak lah (langsung ditindak dan dipenjara),” kata Budi, selepas rapat Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Sri Sultan Saragih, Menggali Kesenian Simalungun yang Nyaris Punah
Menurut Budi, pemerintah akan terlebih dahulu mengambil langkah persuasif, dan berupaya rehabilitasi bagi warga yang kecanduan judi online.
Budi juga menegaskan bahwa pemain judi online dapat dikategorikan sebagai korban, bukan hanya pelaku.
“Iya lah, pemain itu mereka korban juga,” kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.