YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan penggunaan anggaran daerah.
Salah satu contoh konkret bentuk kerja sama yang sudah dilakukan yakni terungkapnya temuan kasus korupsi di BUMD Taru Martani.
“Sebagai partner pemerintah seperti Taru Martani, sebelum temuan, kita yang menemukan karena diperiksa BPKP, bukan BPK karena kita tahu dari awal,” jelas Sultan, Kamis (13/6/2024).
“Nah, sebelum masuk, polisi kan tidak mengerti persoalan, lalu saya memerintah inspektorat untuk bersama BPKP masuk untuk melakukan penelitian. Dari hasil penelitian itu sebagai dasar saya lapor polisi kan gitu,” imbuh Sultan.
Baca juga: Dirut PT Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 18,7 Miliar
Baca juga: Kasus Korupsi Dirut PT Taru Martani dan Potensi Adanya Tersangka Baru
Dengan dokumen yang ada imbuhnya, dapat mempermudah langkah pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi.
“Jadi le nyambut gawe (bekerja) tidak dua kali. Kalau terus lapor polisi ada penyalahgunaan di sana, penyalahgunaan opo kan tidak ada materi apa-apa. Kesepakatan di Jogja tidak bisa menuduh tanpa ada laporan dari Pemda dan dasarnya dari inspektorat untuk lapor,” jelas Sultan.
Sementara itu, dalam sambutan Kepala BPKP yang dibacakan oleh Iwan Taufik Purwanto selaku Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik Hukum Keamanan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengatakan, pengawalan BPKP atas keuangan dan pembangunan di wilayah DIY meliputi sektor-sektor strategis seperti pembangunan sumber daya manusia.
“Pengawasan terkait dengan akuntabilitas pembangunan telah dilaksanakan pengawalan atas pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, jalan tol, bendungan, sarana kereta api, bandara, termasuk infrastruktur di kawasan selatan Daerah Istimewa Yogyakarta serta evaluasi atas akuntabilitas dan kinerja Perusahaan Daerah (seperti PDAM) maupun Badan Usaha Milik Desa (BumDes),” kata dia.
Baca juga: Tanggapan Sultan HB X soal Polemik Proyek Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul
Perwakilan BPKP DIY juga melaksanakan pengawasan dengan berkolaborasi bersama Aparat Penegak Hukum di wilayah DIY.
Tata Kelola Pemerintahan Daerah juga dikawal dengan mengevaluasi penerapan SPIP Terintegrasi yang juga meliputi Manajemen Risiko, Efektivitas Pencegahan Korupsi, serta Penguatan Kapablitas APIP Daerah.
“Wilayah Kerja Perwakilan BPKP DIY selain Pemerintah DIY serta Kabupaten/Kota di seluruh wilayah DIY juga meliputi 6 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Klaten, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Cilacap,” kata dia.
Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.