Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Kota Yogyakarta 2024, Sekolah Dilarang Jual Beli Seragam, Buku, dkk

Kompas.com - 11/06/2024, 12:55 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan untuk pengadaan seragam oleh pihak sekolah.

Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sekolah dilarang untuk memaksa orangtua siswa atau wali murid untuk membeli seragam di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, mengatakan bahwa Disdikpora Kota Yogyakarta mengeluarkan SE tersebut setiap tahunnya.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya praktik-praktik jual beli seragam oleh sekolah.

“Terkait seragam, buku, dan iuran-iuran itu sudah tidak diperbolehkan. Sejak dulu enggak boleh,” kata dia, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan SOP Study Tour, Apa Saja Isinya?


Baca juga: PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

Larangan pungutan pada sekolah-sekolah di Kota Yogyakarta

Budi menambahkan, SE yang dikeluarkan tersebut sekaligus bentuk pengingat bagi sekolah-sekolah.

Larangan pungutan oleh sekolah sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010.

Dalam aturan itu sudah secara tegas melarang kegiatan jual beli seragam beserta atribut di lingkungan sekolah.

Lanjut Budi, jika peserta didik maupun orangtua siswa menemukan adanya praktik jual beli seragam, orangtua diminta untuk melaporkan langsung kepada Disdikpora Kota Yogyakarta.

“Silakan lapor pada kami. Sudah jelas enggak boleh itu (pungutan atau jual beli seragam), kalau seragam ya biar sendiri (beli). Termasuk buku,” katanya lagi.

Baca juga: Update Tawuran Pelajar di Yogyakarta, 6 Dikembalikan ke Orangtua, Satu Diproses Hukum

Tidak ada unsur paksaan

Ilustrasi PPDBKompasiana Junjung Widagdo Ilustrasi PPDB

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 6 Yogyakarta, Dwi Isnawati, mengatakan SE soal larangan pungutan liar yang di dalamnya terdapat jual beli seraam tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh guru dan karyawan agar tak melanggar.

"Kemudian, setelah penerimaan siswa baru, ada sosialisasi program. Kami mengundang orang tua siswa sebelum mulai MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)," katanya.

Dalam sosialisasi itu pihaknya menegaskan kepada orangtua siswa bahwa sekolah tidak melakukan kegiatan jual beli seragam atau pungutan lainnya.

Baca juga: Update Pembacokan Ojol di Bantul Yogyakarta, Pelakunya Ternyata Pelajar

Orangtua dipersilakan untuk membeli seragam di luar sekolah, bisa dalam bentuk pakaian jadi atau bahan yang dijahit sendiri.

Halaman:


Terkini Lainnya

MI Negeri di Sleman 'Curi Start' PPDB dengan Jalur Tambahan, Penerimaan 40 Siswa Baru Dibatalkan

MI Negeri di Sleman "Curi Start" PPDB dengan Jalur Tambahan, Penerimaan 40 Siswa Baru Dibatalkan

Yogyakarta
Korban Pelecehan Payudara Melawan dan Berteriak, Pelaku Ditangkap

Korban Pelecehan Payudara Melawan dan Berteriak, Pelaku Ditangkap

Yogyakarta
Cegah Kerusakan Lingkungan, Jalur Liar Motor Trail di Lereng Merapi Ditutup Portal

Cegah Kerusakan Lingkungan, Jalur Liar Motor Trail di Lereng Merapi Ditutup Portal

Yogyakarta
4 Lokasi Tambang di Gunungkidul Ditutup Sementara

4 Lokasi Tambang di Gunungkidul Ditutup Sementara

Yogyakarta
Tak Sesuai Prosedur, Pengumpulan Uang Sumbangan di Salah Satu MI Negeri Kota Yogya Diulang

Tak Sesuai Prosedur, Pengumpulan Uang Sumbangan di Salah Satu MI Negeri Kota Yogya Diulang

Yogyakarta
923 Ton Sampah Menumpuk di Sleman, Pemda DIY Turun Tangan

923 Ton Sampah Menumpuk di Sleman, Pemda DIY Turun Tangan

Yogyakarta
Kurs Dollar AS Menguat, Ukuran Tahu di Yogyakarta Mengecil

Kurs Dollar AS Menguat, Ukuran Tahu di Yogyakarta Mengecil

Yogyakarta
Gara-gara Terganggu Pesta Miras, Senior Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Yogyakarta

Gara-gara Terganggu Pesta Miras, Senior Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Yogyakarta

Yogyakarta
Keributan di Depan Klinik Kecantikan Yogyakarta, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Keributan di Depan Klinik Kecantikan Yogyakarta, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Yogyakarta
Dua Motor Tabrak Minibus di Kulon Progo, Satu Pelajar Tewas

Dua Motor Tabrak Minibus di Kulon Progo, Satu Pelajar Tewas

Yogyakarta
Sutedjo Mantap Pensiun dari Dunia Politik, Batal Maju Pilkada Kulon Progo

Sutedjo Mantap Pensiun dari Dunia Politik, Batal Maju Pilkada Kulon Progo

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Kandang Ternak Milik Warga di Kebumen Ludes Terbakar, Kerugian Rp 30 Juta

Kandang Ternak Milik Warga di Kebumen Ludes Terbakar, Kerugian Rp 30 Juta

Yogyakarta
Keluhan PPDB SMP di Gunungkidul, Sebagian Mengenai Afirmasi dan 'Upload' Berkas Pendaftaran

Keluhan PPDB SMP di Gunungkidul, Sebagian Mengenai Afirmasi dan "Upload" Berkas Pendaftaran

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com