Kunto Wisnu mengungkapkan sampai dengan saat ini kliennya belum menerima uang snack dari KPU Sleman. Klienya pun menunggu itikad baik dari KPU Sleman. Sehingga akhirnya klienya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian karena ada kerugian materil dan imateril.
Baca juga: Kejati DIY Telusuri Snack Lelayu Pelantikan KPPS Sleman
Terkait kerugian Imateril KPU Sleman digugat untuk bisa membayar kerugian Rp 5 miliar. Sebab dampak dari kejadian tersebut membuat klienya tertekan dan nama perusahaan menjadi jelek.
"Imaterilnya kan klien kami tertekan, terus nama perusahaan jelek, terkait dengan imateril ya itu kami merasa itu kami tidak bisa dihitung dengan uang sehingga mungkin taksirannya sampai sekitar Rp 5 M an lah," tuturnya.
Tak hanya itu, KPU Sleman juga dituntut untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada klienya. Sebab berbagai hujatan sangat berdampak pada klienya.
"Ketiga imaterilnya supaya KPU Kabupaten Sleman menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami melalui media secara terbuka," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.