YOGYAKARTA,KOMPAS.com - PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor penyedia snack pelantikan kelompok penyelanggara pemungutan suara (KPPS) mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman. Pencabutan gugatan ini dilakukan pada Rabu (5/06/2024).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono membenarkan dicabutnya gugatan tersebut.
"Mediasinya gagal, sehingga dibacakan gugatannya, tapi pihak Penggugat mencabut gugatannya," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono Kamis (6/06/2024).
Cahyono menyampaikan alasan pencabutan karena akan memperbaiki gugatan.
"Udah selesai dan perkara udah dicoret dari register yang berjalan dan pihak penggugat dibebankan membayar biaya perkara," ucapnya.
Baca juga: Tak Mau Snack Lelayu Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti
Sementara itu Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji menuturkan sudah ada mediasi dengan pihak tergugat. Namun mediasi tersebut tidak ada titik temu.
"Memang mediasi kemarin gagal," tandasnya.
Kunto Wisnu Aji menyampaikan memang telah mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 5 Juni 2024. Namun, pencabutan gugatan itu bukan berarti persoalan dianggap selesai.
Pasalnya, kata dia, pencabutan tersebut karena ada beberapa dalil dalam gugatan yang harus diubah.
"(Pencabutan gugatan) Kemarin siang. Saya sudah atas persetujuan klien saya sampaikan ini ada beberapa dalil yang harus saya ubah," tuturnya.
Diungkapkan Kunto Wisnu saat ini masih dalam proses finalisasi dalil gugatan. Setelah selesai, pihaknya akan kembali memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sleman.
"Sedang saya finaliasi dulu. Terus saya targetkan minggu depan, Senin atau Selasa sudah masuk lagi gugatannya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik snack untuk pelantikan kelompok penyelanggara pemungutan suara (KPPS) Kabupaten Sleman berbuntut panjang. PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor untuk menyediakan snack mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.
Gugatan tersebut sudah sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman.
Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Prajo, Kunto Wisnu Aji mengatakan pihak yang digugat ada dua yakni ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) KPU Sleman.
"Satu ketua KPU karena dia sebagai pengguna anggaran. Tergugat kedua Meirino Setyaji, dia sebagai pejabat pembuat komitmen PPK dari KPU Kabupaten Sleman," ujar Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Prajo, Kunto Wisnu Aji saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (24/04/2024).
Baca juga: Soal Gugatan Snack Lelayu, KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat
Kunto Wisnu menyampaikan persoalan yang digugat berkaitan dengan proses pengadaan melalui e-katalog yang tidak selesai atau tidak sampai pada surat pesanan dan kontrak.
"Jadi prosesnya itu mulai dari tanggal 20 (Januari) sampai dengan pelaksanaan tanggal 25 itu pejabat pembuat komitmen dalam hal ini tergugat dua Meirino Setyaj itu tidak menyelesaikan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan. Jadi prosesnya dia sampai surat pemesanan dan kontrak itu tidak dilakukan," ungkapnya.
Diungkapkan Kunto Wisnu klienya sebenarnya pada 22 Januari 2024 sudah meminta agar proses pesanan melalui e-katalog untuk diselesaikan. Namun proses melalui e-katalog tetap tidak diselesaikan.
Kemudian pada 22 Januari 2024 malam klienya justru diperkenalkan oleh KPU Sleman melalui zoom meeting sebagai vendor. Saat itu klienya diperkenalkan dihadapan stakeholder KPU Sleman dan panitia pemilihan kecamatan.
Baca juga: Soal Snack Lelayu KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka
"Jadi se-Kabupaten Sleman itu sudah tahu, diperkenalkan, ini loh nanti vendornya. Itu nanti PT Jujur Kinaryo Prajo atau klien kami. Di situ lah keyakinan klien kami walaupun belum ada kontrak, belum ada surat pemesanan," ucapnya.
Menurut Kunto Wisnu soal nominal per snack hingga anggaran juga tidak ada kejelasan dari KPU Sleman. Termasuk soal berapa jumlah snack yang harus disiapkan.
"Kami persoalan nominal berapa? Per snack berapa? Anggaran berapa? itu KPU tidak ada ikatan dengan kami berapanya itu," tuturnya.
Sehingga kemudian persiapan klien nya untuk pengadaan snack sangat mepet.
"Itu saudara Meirino ngambang, posisinya ngambang itu masih nanti, nunggu data fiks dari kecamatan persoalan jumlah peserta kan itu, tapi kan itu kami butuh kepastian itu," tuturnya.
Kunto Wisnu menyebut terkait dengan spek menu KPU Sleman tidak keberatan. Hanya untuk air mineral meminta agar diganti dengan produk Sleman.
Baca juga: Kejati DIY Selesai Lakukan Penelusuran Snack Lelayu KPPS Sleman, Berikut Hasilnya...
"Berapa-berapa yang menjadi kewajiban bagi klien kami itu tidak terikat. Sehingga pada hari Senin (22/01/2024) kami (klien nya) sudah transfer ke suplier ke asosiasi pengusaha jasa boga Indonesia, perwakilan, kami sudah transfer 600 juta, untuk DP," bebernya.
"Supaya tiga hari itu belanja seperti makanan bahan makanan semua bisa tercover karena nggak mungkin itu hari senin sudah harus melakukan persiapan kalau memang dia sebagai seorang penyedia," imbuhnya.
Menurut Kunto Wisnu kemudian muncul protes di media sosial. Dari yang awalnya soal uang transport saat pelantikan, merembet ke persoalan snack. Setelah itu, KPU Sleman kemudian menyelesaikan proses e-katalog dan menyetujui paket.
"Nah baru di Jumat KPU baru mengklik persoalan menyetujui paket. Di situ klien kami ini apa maksudnya? Sebelumnya di hari Kamis klien kami sudah dihujat, sudah dikatakan bahwa diputus kontrak," tuturnya.
Kunto Wisnu mengungkapkan sampai dengan saat ini kliennya belum menerima uang snack dari KPU Sleman. Klienya pun menunggu itikad baik dari KPU Sleman. Sehingga akhirnya klienya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian karena ada kerugian materil dan imateril.
Baca juga: Kejati DIY Telusuri Snack Lelayu Pelantikan KPPS Sleman
Terkait kerugian Imateril KPU Sleman digugat untuk bisa membayar kerugian Rp 5 miliar. Sebab dampak dari kejadian tersebut membuat klienya tertekan dan nama perusahaan menjadi jelek.
"Imaterilnya kan klien kami tertekan, terus nama perusahaan jelek, terkait dengan imateril ya itu kami merasa itu kami tidak bisa dihitung dengan uang sehingga mungkin taksirannya sampai sekitar Rp 5 M an lah," tuturnya.
Tak hanya itu, KPU Sleman juga dituntut untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada klienya. Sebab berbagai hujatan sangat berdampak pada klienya.
"Ketiga imaterilnya supaya KPU Kabupaten Sleman menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami melalui media secara terbuka," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.